Nanga Bulik | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Lamandau.
Acara tersebut berlangsung di Aula Dinas Kesehatan, Jalan Bukit Hibul Nomor 1, Nanga Bulik, Selasa (5/11/24).
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau, Ahmad Alfiyan Aribowo, dalam sambutannya menyoroti peningkatan jumlah pasangan yang mengajukan konseling pra-nikah untuk perkawinan usia anak.
“Pada tahun 2023, ada empat pasangan, sedangkan sampai November 2024 meningkat menjadi 18 pasangan. Hal ini menunjukkan perlunya upaya pencegahan agar masyarakat lebih memahami pentingnya pendewasaan usia perkawinan,” ujarnya.
Ahmad menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran di masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, tentang dampak buruk perkawinan usia anak.
“Diharapkan siswa-siswi lebih memahami konsekuensi perkawinan dini, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri secara fisik dan mental hingga dewasa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3APPKB Provinsi Kalteng, Yuyun Wahyudi, menyampaikan bahwa perkawinan usia anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.
“Anak yang menikah di bawah usia 18 tahun lebih rentan kehilangan akses pendidikan, kesehatan, serta berisiko menghadapi tindak kekerasan dan kemiskinan,” jelasnya.
Acara yang dihadiri oleh 100 pelajar SMA, SMK, SMP, Forum Anak Daerah (FAD), dan guru pendamping ini juga menyoroti dampak negatif perkawinan dini terhadap fisik, mental, dan sosial anak.
“Perkawinan dini dapat memengaruhi pendidikan dan kesehatan anak, serta menciptakan masalah sosial dan ekonomi yang berkepanjangan,” tandas Yuyun. (mnc-red)