Palangka Raya | Polresta Palangka Raya berhasil membekuk 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat menggemparkan kota ini. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa 11 dari pelaku adalah anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di berbagai sekolah di Kota Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, mengungkapkan fakta ini dalam konferensi pers yang digelar di depan ruang Unit Jatanras, Jumat (2/8/24) pagi.
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat tentang tindak pidana curanmor,” kata Kompol Ronny, yang juga mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si.
Lebih lanjut, Kompol Ronny menjelaskan bahwa motor-motor hasil curian tersebut tidak dijual kembali, melainkan digunakan untuk modifikasi pribadi oleh para pelaku. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor dan sejumlah suku cadang yang telah dipreteli.
Kasus ini diproses berdasarkan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun kurungan bagi anak-anak yang berusia 14 tahun atau lebih. Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan. (mnc-perdi).