Maharati News – Palangka Raya, Kantor Cabang BCA Finance di Palangka Raya disegel oleh masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Dayak (Fordayak), Senin (7/11/22).
Penyegelan itu bukan tanpa alasan, Ketua DPP Fordayak, Bambang Irawan mengatakan, karena BCA Finance Palangka Raya dinilai tidak memanusiakan manusia, dan tertawa di atas kematian nasabahnya.
Berdasarkan laporan yang pihaknya terima belum lama ini, BCA Finance yang melakukan penarikan dan pelelangan sebuah mobil nasabah dengan merek Mobilio KH 1053 TK atas nama Waryo (alm), pihaknya menilai terdapat kejanggalan.
Bambang menjelaskan, peristiwa ini berdasarkan bagaimana nasabah yang sudah meninggal seharusnya sudah dilindungi oleh asuransi, seharusnya asuransi tersebut yang melunasi angsuran, dan mobil itu menjadi milik almarhum atau ahli waris.
“Ini yang kita tidak temukan dalam kasus ini, ada juga hak nasabah yang harus diperjuangkan oleh BCA Finance. Kita bicara soal kemanusiaan, kita bicara soal hati nurani dan inilah hasilnya hati nurani kami ingin menuntut haknya ahli waris yang harus dipenuhi,” ucap Bambang, tegas.
BCA Finance diharapkan agar segera merespon tuntutan pihaknya untuk mengembalikan mobil yang menjadi hak dari nasabah BCA Finance atau konversikan dengan rupiah.
“Penyegelan ini kami berikan waktu satu minggu untuk pihak BCA Finance segera merespon dan menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan,” tuturnya.
BCA Finance juga diharapkan mengedepankan hati nurani, karena uang sangat berarti bagi ibu 3 anak itu.
“Seorang ibu yang sekarang menjadi tulang punggung dari 3 anaknya, bagaimana haknya setelah suaminya meninggal, itu yang sedang perjuangkan,” pungkas Bambang.
Untuk diketahui sebelumnya, Kordinator Tim Identifikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) DPP Fordayak, Bakti Yusuf Irawandi menjelaskan, ada sejumlah kejanggalan yang pihaknya temukan, yakni tidak adanya surat peringatan atau teguran 1, 2, dan 3 atas rencana penarikan tersebut. Kejanggalan dari proses penarikan, lelang sampai klaim asuransi.
Selain itu, saat pihaknya lakukan pengecekan di Samsat setempat bahwa masih diketahui mobil tersebut bernama Waryo. Padahal, sudah dilakukan lelang, dan didalam risalah lelang unit tersebut atas nama Erlina Indriati.
“Ini tentunya menjadi pertanyaan besar, mengapa sampai demikian. Padahal tidak pernah ada balik nama karna ahli waris tidak mengetahui, tetapi pada berkas salinan risalah lelang terjadi perubahan nama dari Waryo menjadi Erlina Indriati,” jelas Bakti.
“Sehingga dengan itu kami DPP Fordayak menuntut untuk BCA Finance mengembalikan mobil yang telah di tarik dan berikan hak-hak nasabah,” tegas Bakti. (Perdi/MN).