Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

6 Jenis BMN Ini Dimusnahkan Bea Cukai PKY

Foto: Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Bea Cukai di Palangka Raya, Rabu (7/12/22) pagi.

Maharati News – Palangka Raya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPBBC TMP C) Palangka Raya (PKY) memusnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan.

Acara berlangsung di halaman KPBBC TMP C PKY, Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Rabu (07/12/22) pagi.

Plt Kepala KPBBC TMP C Palangka Raya, Firman Yusuf dalam sambutannya menyampaikan, Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama dua tahun terakhir yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan RI melalui Kepala KPKNL PKY untuk dimusnahkan.

Sebagaimana yang termaktub dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangkaraya Nomor S- 115/MK.6/KNL1201/2022 tanggal 11 November 2022 dan S-116/MK.6/KNL. 1201/2022 tanggal 16 November 2022.

Dibeberkan Firman, data barang yang dimusnahkan diantaranya; 1) Rokok/hasil tembakau ilegal sebanyak 304.632 batang, 2) Tembakau Iris Ilegal sebanyak 12.000 gram, 3). Liquid HPTL (Vape) Ilegal sebanyak 1,56 liter, 4) MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol/Minuman Keras) Ilegal sebanyak 655,675 liter, 5) Pita Cukai Bekas sebanyak 4.775 keping, dan 6) Baju Bekas esk-impor ilegal (balpres) sebanyak 15.000 pcs.

Adapun total nilai barang yang dimusnahkan berjumlah Rp. 742.083.900, sedangkan Kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja KPPBC TMP C Palangkaraya yang meliputi 7 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu: Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas, Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur, Kab. Gunung Mas, Kab. Murung Raya, dan Kota Palangkaraya.

“Dari hasil kegiatan pengawasan/penindakan tersebut, Bea dan Cukai Palangkaraya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi sebesar total Rp.244.800.000,” tandas Firman. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *