Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

BNNP Kalteng Press Release Capaian Kerja Tahun 2022

Maharati News – Palangka Raya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng press release akhir tahun di Kantor BNN setempat, jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, Jumat (30/12/22).

Kepala BNN Kalteng, Drs. Sumirat Dwiyanto, M. Si dalam laporannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022 BNNP Kalteng beserta jajaran telah berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 23 berkas dan 28 tersangka, dari 12 kasus yang berhasil diungkap 6 diantaranya merupakan jaringan antar Provinsi Kalteng – Kalbar dan 2 jaringan antar Provinsi Kalteng – Kalsel dengan jumlah total tersangka 23 orang dimana 2 diantaranya adalah oknum narapidana di LP Kelas IIA Palangka Raya.

“Salah satu jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Kalteng adalah jaringan Rudy Hertono Als Muruy dkk. (Palangka Raya – Banjarmasin) yang merupakan jaringan di wilayah rawan kampung puntun Kota Palangka Raya,” tutur Sumirat.

Dari pengungkapan jaringan tersebut BNNP Kalteng, berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 503,6 gram.

Jaringan yang diungkap pada tanggal 11 februari 2022 itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan salihin als saleh pada tanggal 21 oktober 2021.

Terkait dengan terdakwa Salihin Als Saleh yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan keluarnya putusan kasasi yang menghukum terdakwa Salihin Als Saleh dengan vonis 7 tahun penjara dan denda 1 milyar menunjukan bahwa penyidik BNNP Kalteng juga telah bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

Pada tahun 2022 BNNP Kalteng beserta jajaran telah berhasil menyita barang bukti narkotika setidaknya sebanyak 2.074,44 gram sabu, 10 butir ekstasi dan 3,87 gram tembakau sintetis. barang bukti lainnya adalah uang tunai sebesar Rp.17.450.000 (tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 35 (tiga puluh lima) buah handphone, 5 (lima) unit kendaraan roda empat, dan 4 (empat) unit kendaraan roda dua.

Dari 28 tersangka yang berhasil diamankan BNNP Kalteng dan jajaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 1. Berdasarkan. jenis kelamin, mayoritas laki-laki sebanyak 25 orang (89,29%) dan perempuan sebanyak 3 orang (10,71%).

2. Berdasarkan karakteristik usia dibagi ke dalam kelompok usia dengan interval: 15- 24 tahun sebanyak 1 orang (3,57%) merupakan kelompok usia terendah dari tersangka yang diamankan, 25-34 tahun sebanyak 9 orang 35-44 tahun sebanyak 13 orang (46,43%) merupakan kelompok usia mayoritas dari tersangka yang diamankan dan 45-54 tahun sebanyak 5 orang(17,86%) usia termuda dari tersangka yang diamankan adalah 24 tahun sedangkan untuk usia tertua adalah 53 tahun.

3. Jika dilihat dari latar belakang pendidikan, SLTA sederajat sebanyak 10 orang (35,71%) merupakan tingkat pendidikan dengan jumlah mayoritas dari tersangka yang diamankan dan pendidikan S2 sebanyak 1 orang (3,57%) merupakan tingkat pendidikan dengan jumlah terendah dari tersangka yang diamankan tingkat pendidikan terendah dari tersangka yang diamankan adalah SD sedangkan pendidikan tertinggi adalah S2.

4. Karakteristik pekerjaan dibagi ke dalam kategori: wiraswasta sebanyak 15 orang (53,57%) merupakan kategori dengan jumlah mayoritas dari tersangka yang diamankan, karyawan swasta sebanyak 4 orang (14,29%), pengangguran sebanyak 3 orang (10,71%), irt dan buruh harian masing-masing sebanyak 2 orang (7.14%), tenaga kontrak dan mahasiswa masing-masing sebanyak 1 orang (3,57%) merupakan kategori dengan jumlah terendah dari tersangka yang diamankan.

5. Hal lain yang menarik adalah karakteristik tersangka berdasarkan perannya dalam melakukan aksi tindak pidana narkotika yang dibagi ke dalam kategori: bandar sebanyak 6 orang (21,43%), pengedar sebanyak 9 orang (32,14%) dan kurir sebanyak 12 orang (42,86%).

6. Sedangkan status dari para tersangka tersebut adalah residivis sebanyak 6 orang (21,43%), narapidana sebanyak 2 orang (7.14%) dan pemain baru sebanyak 20 orang (71,43%).

Dengan munculnya banyak pemain baru yang sebagian besar perannya adalah kurir dan pengedar serta sebagian besar tanpa pekerjaan yang tetap, menunjukkan bahwa faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup masih menjadi penyebab utama terlibatnya mereka dalam bisnis narkotika.

BNNP Kalteng tidak dapat bekerja sendiri dalam menuntaskan permasalahan narkotika yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, oleh sebab itu diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada serta partisipasi dari masyarakat. BNNP Kalteng dan jajaran telah berkolaborasi dengan melaksanakan berbagai kegiatan seperti:

  1. Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika bersama Polda Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng (Lapas), Bea Cukai Palangka Raya dan Perusahaan Ekspedisi Pt. Pos Indonesia Cabang Palangka Raya Serta J&T Palangka Raya.
  2. Sebagai anggota tim pengawasan orang asing (TIMPORA) dan Anggota Komite Keamanan Bandara.
  3. Membentuk satgas interdiksi bersama pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat serta instansi terkait lainnya. satgas interdiksi bertujuan untuk menekan angka penyelundupan narkotika yang masuk melalui jalur sungai, laut dan udara.

“Berbagai strategi ini telah dilakukan dalam upaya menurunkan angka permintaan narkotika, salah satunya adalah dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *