Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks
Opini  

PKC PMII Kalteng: Refleksi Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah 

Oleh: Fahrizal Rahmadani, S.Pd (Instansi: PKC PMII Kalteng)

Pada 23 Mei 2023 ini menjadi hari yang spesial bagi Provinsi Kalimantan Tengah yang akan berumur 66 tahun, di mana 66 tahun merupakan umur yang tidak muda lagi bagi Provinsi Kalimantan Tengah, dengan momentum hari jadi ini mari kita menelisik kembali sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan menelisik kembali sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah maka diharapkan agar bisa menambah semangat kita sebagai pemuda tentunya untuk berbuat yang lebih baik untuk Bumi Tambun Bungai (sebutan untuk Provinsi Kalimantan Tengah).

Kalimantan Tengah bisa berdiri sampai Sekarang tidaklah diperoleh dengan Mudah begitu saja, Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan tahun 1950 telah muncul suara-suara yang menghendaki Kalimantan dibentuk lebih dari satu Provinsi yang secara terbuka muncul dari kalangan Rakyat Dayak dalam 3 (tiga) Kabupaten: Kabupaten Barito Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin yang menginginkan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah.

Perjuangan mengalami guncangan saat dikeluarkannya UU darurat no 25 tahun 1956 tentang penetapan Provinsi di Kalimantan. Pertimbangan Keuangan menjadikan Kalimantan Tengah ditunda menjadi Provinsi otonom hingga 3 tahun ke depan, Mulai Tahun 1952 segala keinginan hasrat rakyat dari 3 (tiga) Kabupaten itu secara bertubi-tubi telah disampaikan baik berupa pernyataan mosi resolusi dan lain-lain dari partai politik dan organisasi sosial kemasyarakatan yang mendukung dan mendesak terbentuknya Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

Hal yang sama dilakukan oleh Ikatan Keluarga Dayak (IKAD) Banjarmasin memprakarsai pembentukan Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPHRKT) di Banjarmasin yang mengeluarkan resolusi berisi tuntutan agar Pemerintah Pusat segera membentuk Provinsi keempat yakni Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

Namun tuntutan yang sangat menggelora itu mungkin gaungnya hanya sayup-sayup karena ternyata Pemerintah Pusat menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yaitu tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 1957 sementara Kalimantan Tengah akan dibentuk menjadi Provinsi Otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga tahun”.

Atas terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang dipandang tidak akomodatif menyebabkan keadaan keamanan dan ketentraman di tiga kabupaten menjadi terganggu terjadi bentrokan bersenjata dan kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan organisasi militan GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila).

Upaya memperjuangkan Provinsi Kalimantan Tengah yang otonom terus dilakukan, hingga pada puncaknya melaksanakan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang dilangsungkan di Banjarmasin dari tanggal 2-5 Desember 1956 dengan Pimpinan Ketua Presidium Mahir Mahar Kongres berhasil melahirkan resolusi dan mencetuskan ikrar bersama Pada diktum resolusi selengkapnya: “Mendesak kepada Pemerintahan Republik Indonesia agar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Kalimantan Tengah sudah dijadikan suatu Provinsi Otonom”.

Selain itu Kongres juga membentuk Dewan Rakyat Kalimantan Tengah yang selanjutnya bersama-sama Gubernur R.T.A Milono menghadap Pemerintahan Pusat menyampaikan keputusan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah serta memberikan penjelasan-penjelasan. Dengan demikian telah terdapat saling pengertian dan kesesuaian pendapat antara Dewan Rakyat Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Pusat. Akhirnya Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Keputusan pada tanggal 28 Desember 1956 antara lain menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1957 membentuk Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin.

Gubernur R.T.A Milono selanjutnya mendapat tugas dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu mengemban tugas sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah Sementara Tjilik Riwut Bupati Kepala Daerah Kotawaringin diangkat naik pangkat menjadi Residen pada Kementerian Dalam Negeri ditugaskan membantu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan George Obos Bupati Kepala Daerah Kapuas kemudian ditempatkan pada Kantor Gubernur Kalimantan di Banjarmasin dan diangkat diperbantukan pada Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah di Banjarmasin serta sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah ditunjuk Drs. F.A.D. Patianom.

Dengan terbentuknya Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah maka mulailah dibicarakan wacana tentang tempat kedudukan Pemerintah Daerah atau tempat kedudukan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.

Berkenaan dengan kondisi itu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah R.T.A Milono mengambil suatu kebijaksanaan membentuk suatu Panitia untuk merumuskan dan mencari dimana daerah atau tempat yang pantas untuk dijadikan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah Panitia tersebut diketuai oleh Mahir Mahar didampingi oleh enam orang anggota dua diantaranya adalah Tjilik Riwut dan G. Obos.

Sesudah Panitia mengadakan rapat-rapat dan menghubungi tokoh-tokoh Kalimantan Tengah dan para Pejabat TNI POLRI serta sipil tingkat Kalimantan di Banjarmasin antara lain mendapat restu dari Kolonel Koesno Utomo Panglima Tentara dan Teritorium VI Tanjungpura telah didapat kesimpulan disebutkan bahwa sekitar desa Pahandut dikampung Bukit Jekan dan sekitar Bukit Tangkiling ditetapkan untuk calon Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada akhir bulan Januari 1957 Panitia berangkat menuju calon Ibu kota dimaksud dipimpin Ketua Panitia Mahir Mahar seraya mengadakan penelitian pembicaraan dan rapat dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang pada akhirnya mendapat persetujuan sepenuhnya baik oleh Gubernur RTA Milono maupun pemerintah pusat bahwa daerah tersebut menjadi calon Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah Sedangkan untuk Namanya masih harus dicari yang sesuai dengan maksud dan tujuan daripada pembangunan kota tersebut namun untuk sementara disebutkan Pahandut calon Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.

Demikianlah dalam waktu lebih kurang dari 4 (empat) bulan kemudian pada upacara adat GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila) di lapangan Bukit Ngalangkang Pahandut 18 Mei 1957 Gubernur R.T.A Milono dalam pidatonya menyatakan pihaknya mempunyai cita-cita untuk memberi nama Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah disesuaikan dengan jiwa pembangunan dan tujuan suci nama yang dipilih ialah PALANGKA RAYA. (sumber: https://kalteng.go.id/page/102/sejarah)

Jika dilihat dari perjuangan yang tidak mudah tersebut seharusnya kita perlu bersyukur dan sebagai pemuda Kalimantan Tengah hendaknya dapat berbuat yang lebih baik sesuai dengan keadaan zaman kita sekarang ini, Namun kita tidak menutup mata bahwa masih ada beberapa yang perlu ditingkatkan lagi di Provinsi kita tercinta ini, seperti halnya di bidang pendidikan yang mana kita ketahui masih ada beberapa sekolah yang fasilitasnya kurang memadai.

Ini menjadi PR kita bersama agar pendidikan secara merata sesuai dengan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dapat dirasakan juga oleh segenap penerus yang nantinya akan menggantikan posisi strategis di Kalimantan Tengah ini, apalagi nantinya Ibu Kota Indonesia akan pindah ke Kalimantan Timur. Maka kalimantan tengah akan menjadi provinsi penyangga Ibu Kota Negara nantinya.

Nah, dengan adanya peningkatan pendidikan baik dari segi fasilitas serta tenaga pendidik yang mumpuni bukan tidak mungkin Provinsi Kalimantan Tengah mampu bersaing dengan provinsi besar lainnya baik dari segi SDM maupun SDA nya.

Dari kami Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Tengah mengucapkan Selamat Hari Jadi yang Ke-66 Provinsi Kalimantan Tengah semoga makin berkah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *