Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks
Opini  

Menyongsong Pemilu 2024: Mengidealkan Pengawas Pemilu Di Daerah

Oleh: Hakim Syah (Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Palangkaraya)

Foto: Hakim Syah (Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Palangkaraya).

Tahun ini dan tahun depan 2024 merupakan tahun politik. Pesta demokrasi, yakni pemilihan umum, akan dilaksanakan secara serentak baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif. KPU RI telah memutuskan dan menetapkan 14 Februari 2024 hari pemungutan atau pemberian suara. Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang akuntabel, penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi leading sector sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang pemilu. Oleh karena itu, kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut saat ini pun sedang melakukan proses tahapan seleksi calon anggota Bawaslu maupun calon anggota KPU di daerah baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Tengah.

Tentu saja banyak pihak dan para stakeholders berharap bahwa proses seleksi calon anggota lembaga penyelenggara pemilu dimaksud dapat melahirkan sosok-sosok penyelenggara pemilu yang berkompeten dan berintegritas. Pada konteks ini, Tim seleksi pun dibentuk dan diberikan amanat untuk dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, responsibel independen, dan berintegritas dalam proses tahapan seleksi dari awal hingga akhir, yakni terpilihnya calon komisioner.

Tim seleksi (Timsel) yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu tentu saja bukan tanpa alasan. Pembentukan Timsel ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023.

Dengan pembentukan Tim seleksi tersebut, Bawaslu RI berarti telah melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017.

Tim seleksi dalam bekerja tentu saja mendasari pada pedoman seleksi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Pedoman seleksi ini diibaratkan sebagai ‘kitab’ panduan agar proses seleksi dapat berlangsung sebagaimana mestinya. Komposisi Timsel berjumlah 5 orang dan berasal dari beragam latarbelakang seperti pendidikan, profesi, dan pengalaman. Oleh karena itu, Timsel diharapkan dapat bekerja secara independen, akuntabel, dan berintegritas.

Mendorong partisipasi warga negara

Proses seleksi calon anggota Bawaslu di daerah tentu mengandaikan keterlibatan dan partisipasi warga negara untuk turut serta dalam proses seleksi. Oleh karena itu, proses sosialisasi tahapan seleksi, termasuk tahapan pendaftaran, menjadi mutlak untuk dilakukan melalui beragam kanal komunikasi yang digunakan.

Sekadar untuk diketahui publik, saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Masa pendaftaran berlangsung dari 29 Mei sampai 7 Juni 2023, dengan catatan jika pendaftar tidak memenuhi batas minimal yang ditentukan, masa pendaftaran akan diperpanjang sebagaimana time line tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Dalam proses seleksi ini, hal penting yang patut untuk diperhatikan, dipertimbangkan, dan diperjuangkan ialah terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan dari jumlah total para pendaftar yang akan mengikuti proses seleksi. Keterwakilan 30 persen perempuan tentu diharapkan bukan sekadar pada tahapan pendaftaran, tetapi diharapkan juga bisa terpilih menjadi komisioner di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Hal ini juga sebagai wujud nyata dalam melaksanakan apa yang menjadi amanat Undang-Undang di mana perempuan juga diberikan hak dan kesempatan yang setara untuk berkiprah dan berkontribusi dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, kompetensi dan kapasitas yang fit and proper dari para pendaftar (calon) sangat diharapkan. Setidaknya, pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu dari para calon, juga menjadi aspek penting dan nilai tambah bagi yang bersangkutan dalam mengikuti proses seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lazimnya suatu proses seleksi apa pun, pada umumnya pasti menyaratkan sejumlah kriteria yang akan dijadikan indikator penilaian, tak terkecuali proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu RI dalam menyelenggarakan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah memberikan ketentuan mengenai batas usia minimal untuk bisa mendaftarkan diri, yakni berusia 30 tahun dan berpendidikan terakhir minimal Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini diharapkan dapat menarik antusias warga negara untuk mendaftarkan diri. Meskipun selain kedua persyaratan tersebut, ada sejumlah persyaratan lainnya yang ditetapkan dan harus dipenuhi oleh para pendaftar calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kompetensi dan integritas

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, penyelenggara pemilu yang berkompeten dan berintegritas menjadi kebutuhan. Dalam konteks inilah, tim seleksi berperan dan bertanggung jawab untuk dapat mencari dan menemukan sosok-sosok penyelenggara pemilu yang diidealkan tersebut. Kompetensi dapat diartikan kekuasaan bertindak (berbuat) dan atau membuat keputusan atas dasar keahlian (expertise), keterampilan (skill) sesuai dengan syarat-syarat yang diakui hukum atau diakui publik.

Di tengah-tengah penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi dan menurunnya kepercayaan publik terhadap para penyelenggara kekuasaan publik, semakin mengedepan tuntutan syarat ‘integritas.’ Syarat ‘integritas’ dipandang sebagai obat berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat banyak. Integritas merupakan suatu wujud karakter, yaitu karakter yang bertanggung jawab.

Kita paham betapa penting karakter atau integritas, hanya saja jika tanpa dibekali oleh kompetensi atau kapasitas, akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan tanggung jawab. Betapa perlu kita mengedepankan kompetensi atau kapasitas yang dilekati integritas. Tidak boleh ada pikiran, biarlah kurang kompetensi atau kapasitas, yang penting integritas. Kita harus mencari dan menemukan, di antara para pemilik kompetensi, pemilik kapasitas, pemilik reputasi, mereka yang memiliki integritas. Dengan bahasa lain, we need the most highly competence with the most highly integrity, bukan sekadar the most highly integrity but less (lag) or without competence.

Proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah diharapkan benar-benar dapat melahirkan para anggota Bawaslu yang diidealkan. Waktu 2 bulan untuk mencari dan menemukan para anggota Bawaslu di daerah melalui sejumlah tahapan seleksi ini diharapkan dapat berlangsung dengan transparan, akuntabel, dan lancar tanpa kendala berarti. Partisipasi warga masyarakat atau publik dalam mengawal atau memonitor (mengawasi) proses seleksi ini juga menjadi kemestian. Dengan demikian, harapan agar lahir para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkompeten dan berintegritas bisa mewujud nyata, dan bukan sekadar lips service atau omong kosong belaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *