Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Dinas PMD Kalteng Dorong Kabupaten Kota Segera Selesaikan Batas Desa

Maharati News – Palangka Raya, Penyelesaian batas desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah desa untuk segera bisa diselesaikan. Koordinasi dan komitmen pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa diperlukan. Karena hasil rekomendasi pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa Tahun 2022, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) harus menyelesaikan peta batas wilayah administrasi Desa dan Kelurahan sampai Desember 2023.

“Namun sayangnya di Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini, untuk Kabupaten/Kota yang telah melakukan pengesahan penegasan batas Desa/Kelurahan melalui Peraturan Bupati/Walikota masih sangat minim,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, Selasa (25/7/23) pagi.

Terkait hal itu, Dinas PMD Provinsi Kalteng melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa se-Kalteng yang dilaksanakan di Aula TP-PKK setempat, Jl. Katamso, Kota Palangka Raya.

Dikatakan Aryawan bahwa wilayah merupakan unsur sangat penting bagi desa. Oleh karena itu, batas-batas wilayah desa harus jelas dan tegas. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas sering menimbulkan konflik, karena tidak ada kepastian hukum atas batas desa.

Tujuan penetapan dan penegasan batas Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa.

Sebagai evaluasi pentingnya penetapan tata batas desa, salah satu contoh sengketa Desa Dambung yang merupakan wilayah sengketa tapal batas antara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yang mana saat ini ditetapkan menjadi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Agar penetapan dan penegasan batas desa berjalan tertib, terkoordinasi, dan benar, maka pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana di dalamnya tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat, serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat.

“Saya berharap, rakor ini dapat memperkuat koordinasi dan komitmen pemerintah daerah kabupaten dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa, sesuai ketentuan berlaku,” ucap Aryawan.

Kemudian, adanya program percontohan Lewu Pancasila Berkah akan menjadi labsite untuk perwujudan desa yang ideal, khususnya dalam hal penyelesaian batas desa. Seluruh Tim PPBDes Provinsi, Kabupaten, dan Desa agar terus berupaya melakukan koordinasi, sosialisasi, inovasi dan sinergisitas, untuk mendorong percepatan penyelesaian batas.

“Harapannya ke depan, desa-desa di Provinsi Kalimantan Tengah dapat muncul menjadi desa-desa percontohan, baik dari segi penyelenggaraan pemerintahan maupun penyediaan regulasi dan kepastian hukum, untuk masyarakat adil, maju dan sejahtera, demi mewujudkan Kalteng Makin Berkah,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *