Maharati News – Murung Raya, Pemerintah Provinsi Kalteng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan Sosialisasi dan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya (Mura), bertempat di GPU Tira Tangka Balang, Rabu (18/10/23).
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati Mura Hermon, Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemkab Mura, Camat, Lurah, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bernie Saputra menyampaikan, penetapan penegasan batas desa telah diamanatkan oleh Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Batas desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi, dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta,” kata Bernie.
“Hasil dari kegiatan ini kami berharap dapat memberikan paduan dan masukan bagi Desa di Kabupaten Murung Raya dalam melaksanakan penetapan penegasan batas desa, baik secara teknis dan teori sehingga Desa mendapat kepastian hukum atas batas-batas administratif perdesaan,” kata Bernie.
Sementara itu, Pj Bupati Mura Hermon menegaskan, penetapan batas desa ini sangat penting. Karena di Murung Raya ada beberapa wilayah yang berada di batas terluar dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Utara, bahkan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
“Melalui Fasilitasi sekaligus sosialisasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan batas desa dan juga dapat memberikan rekomendasi bagi desa mengenai perunjuk teknis penetapan batas desa, sehingga menghasilkan berupa peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan desa,” ucap Hermon.
Penetapan dan penegasan batas desa juga diperlukan Desa untuk kepastian yang jelas, agar pengelolaan wilayah dan sumber daya yang ada di Desa tidak lagi menjadi konflik di dalam masyarakat, karena memiliki dasar hukum yang sah. “Sehingga tidak ada lagi perebutan wilayah yang memiliki potensi di Desa,” pungkasnya. (Perdi/MN).