Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks
Berita  

Solidaritas Masyarakat Dayak Kembali Minta Bebaskan Ben-Ary

Maharati News – Palangka Raya, Massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) kembali meminta Ben Brahim dan Ary Egahni untuk dibebaskan, karena pihaknya nilai Ben-Ary tidak bersalah.

Hal itu disampaikan massa SMD yang melakukan aksi damai di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/11/23).

Diketahui Ben Brahim dan Ary menjalani sidang dihari yang sama dengan agenda penyampaian pembelaan.

Kordinator Lapangan Solidaritas Masyarakat Dayak, Candra mengatakan, bahwa perkara Ben-Ary menjadi perhatiaan publik, karena diyakini sebagai perkara kriminalisasi terhadap tokoh Dayak yang berprestasi dan banyak jasanya untuk masyarakat.

“Sebagaimana diketahui Ben adalah bapak Kapuas dua periode dan telah banyak memiliki prestasi, termasuk membuka akses daerah-daerah yang terisolir melalui pembangunan jalan yang menghubungkan semua daerah. Pemilik hak paten atas jembatan yang digunakan untuk kontruksi jembatan di dalam negeri maupun diluar negeri seper di China dan lain-lain,” katanya.

Sementara Ary Egahni, sambung Candra, adalah seorang anggota DPR RI sekaligus anggota badan legislasi yang kiprahnya diakui secara nasional dan sebagai istri bapak kontribusinya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui PAUD dan PKK.

“Terkait perkara Ben-Ary sebagai perkara kriminalisasi karena, Ben-Ary tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, faktanya yang ada adalah hutang piutang, pinjam meminjam antara para pihak, termasuk perihal buah dan kue saat pernikahan anak Ben-Ary, saksi Yunita Kurniawa Liong, saksi sebagai Manager Executif Kalawa Conven on Hall adalah pihak yang bertanggungjawab atas setiap acara yang diadakan di gedung Kalawa Conven on Hall, termasuk untuk acara pernikahan anak terdakwa pada tahun 2019 dan tahun 2022,” tambahnya.

Selain itu beber Candra, nama Ben-Ary sering dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan pribadinya seperti supir pribadinya, yang ketahuan meminta uang mengatasnamakan Ben Brahim S. Bahat.

Hal tersebut sebagaimana Saksi Rinto yang dalam persidangan menyatakan, bahkan saksi menegaskan bahwa Kristian Adinata dalam meminta uang untuk keperluan mobil sering menjual nama terdakwa, termasuk untuk kepentingan pembelian tiket pesawat.

Selain itu, jelas Candra, terkait dengan dana kampanye pilkada, sumber itu merupakan dana pribadi dari bapak Ben Brahim seperti yang disampaikan Saksi Tomi Saputra, dalam persidangan menyatakan pada tahun 2020 merupakan tim kampanye.

“Saksi juga menegaskan dana kampanye selalu dari paslon. yang kami ingat langsung dari paslon, sedangkan sumber dananya saksi tidak tahu,” ungkap Candra menirukan keterangan dari saksi Tomi Saputra.

Ia menyebutkan, pada agenda politik menghadang Pilgub Kalteng 2024, tersiar kabar, Ben potensial akan kembali menjadi Calon Gubernur Kalimantan Tengah pada Pilkada 2024, oleh karenanya, ujar Candra, banyak pihak yang berambisi politik untuk menghentikan agenda pencalonan tersebut dengan berbagai cara, termasuk melalui kriminalisasi.

“Kami SMD memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mengembalikan harkat dan martabat Pak Ben dan Ibu Ary Egahni seperti semula,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *