Palangka Raya | Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS) Sawit untuk dapat duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan perkebunan, seperti konflik plasma dan penjarahan kebun sawit.
“Kita harus duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini. Kita ingin agar investasi yang ada ini dapat mensejahterakan masyarakat,” ucapnya di Ballrom Swiss-belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (5/2/2024).
Hal itu disampaikan Gubernur saat menghadiri diskusi Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), yang digelar oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Menurut Gubernur, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis bagi perekonomian Kalteng. Berdasarkan data, luas perizinan perkebunan kelapa sawit di Kalteng total 295 unit dengan luas 3,272 juta hektare dan sudah operasional 197 unit seluas 2,267 juta hektare.
“Kalimantan Tengah saat ini menempati peringkat ke-3 terluas perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk dengan sawit rakyat. Demikian pula halnya dengan produksi CPO yang mencapai 6,937 juta ton per tahun,” ucapnya.
Sugianto Sabran menambahkan, hadirnya iklim investasi sawit yang baik, dan medorong agar hasil produksinya berdampak kepada masyarakat sekitar, seperti untuk penanganan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, pendidikan, infrastruktur hingga peningkatan perekonomian dan kesejahteraan.
“Kedepan dunia dan negara kita Indonesia akan sangat memerlukan keberadaan perkebunan kelapa sawit sebagai penghasil utama CPO dan produk-produk turunannya, bukan hanya sebagai sumber pangan dunia, tetapi juga sebagai sumber energi yang ramah lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GAPKI Pusat, Muhammad Adi Sugeng menyebutkan, secara nasional industri kelapa sawit mengalami beberapa persoalan yang harus dicari solusinya secara bijak, dan regulatif.
Ia menegaskan, GAPKI sangat mendukung keinginan pemerintah untuk melakukan perbaikan. Salah satunya adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
“GAPKI sangat mendukung keinginan pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang Nomor Tahun 2023,” katanya.
Ditempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri menambahkan, diskusi ini sebagai upaya dalam hal realisasi plasma agar dapat dilaksanakan.
Ia menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang merealisasikan plasma kepada masyarakat Kalimantan Tengah.
“Kita melihat dengan realistik itu, perusahaan masyarakat. Tapi memang kalau perusahaan sudah memberikan dengan pola yang lain kita berikan edukasi itu kepada masyarakat bahwa itu sudah pernah sampai. Kalau memang belum, kita terus mendorong kepedulian perusahaan,” demikian Plt Kadisbun Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri. (Perdi/MN).