Palangka Raya | Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298, belanja daerah diprioritaskan mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Agar pelaksanaan SPM khsusnya di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng) dapat berjalan dengan baik, harus dilakukan pengawasan secara objektif dan akuntabel, sehingga dapat menghasilkan potret riil kondisi kinerja setiap Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai bahan perbaikan ke depan.
Terkait hal itu, Inspektorat Provinsi Kalteng melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2024, di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (21/5/24) pagi.
Dalam laporannya, Inspektur Daerah Prov Kalteng Saring mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk menjamin penerapan SPM urusan pelayanan dasar di Kabupaten/Kota, agar berjalan dengan efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disampaikan Saring, untuk Realisasi Capaian SPM 2023, tertinggi diraih Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu 85,20%. Disamping itu Kabupaten terendah realisasi capaian SPM 2023 adalah Kapuas yaitu 14,90%.
Sementara itu terkait Realisasi Anggaran SPM 2023, tertinggi diraih Kabupaten Sukamara yaitu 71,57%. Dan Kabupaten Kapuas masih menjadi yang terendah dalam realisasi anggaran SPM 2023.
Melihat kondisi kinerja capaian SPM Kabupaten/Kota se-Kalteng tersebut, Sekda meminta Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera mengambil langkah konkret dalam upaya meningkatkan kinerja capaian SPM di wilayah masing-masing.
“Perangkat Daerah terkait dengan urusan pelayanan dasar agar melakukan pelaporan secara berkala, sesuai ketentuan pada aplikasi E-SPM Bangda Kemendagri, sehingga mencegah terjadinya perbedaan data capaian pada pelaporan dengan capaian di lapangan,” ungkapnya.
Optimalkan peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan kegiatan pengawasan serta pendampingan dalam pemenuhan capaian SPM.
“Pastikan pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar telah memenuhi ketentuan dan menjadi prioritas guna memenuhi hak warga negara dan masyarakat di wilayah masing-masing,” tegas Nuryakin.
Pada kesempatan itu Sekda memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas capaian SPM tertinggi tahun 2023 yaitu sebesar 85,20%, serta kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara atas realisasi anggaran SPM tertinggi tahun 2023 yaitu sebesar 71,57%. (mnc-perdi).