Palangka Raya | Pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah memiliki peran penting dalam menyukseskan pembangunan nasional dan juga meningkatkan pelayanan publik di berbagai daerah.
Ketika berbicara mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, sudah tentu ada regulasi yang telah mengatur terkait pengadaan barang dan jasa di desa.
Untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng melaksanakan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Tahun 2024, Minggu (26/5/24) sore.
“Pengelolaan serta penatausahaan barang dan jasa milik Pemerintah, sangat diperlukan pelaksana yang memiliki kompeten dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng H Aryawan.
Adapun Peserta pada Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 terdiri dari Sekretaris Desa yang berjumlah 258 orang.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H Nuryakin, menjelaskan, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan desa, sehingga sudah seyogyanya harus dilaksanakan oleh aparatur desa yang memiliki kompetensi, dan berpedoman pada regulasi yang ada agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, di mana salah satu program prioritas melalui peningkatan kapasitas aparatur desa.
Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di desa merupakan salah satu kegiatan prioritas di tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa, dalam hal ini tim pelaksana kegiatan di desa, mengenai nilai dan prinsip dasar Pengadaan Barang dan Jasa di desa, serta kompetensi teknis Pengadaan Barang dan Jasa, dalam rangka untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efektif dan efisien dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Saya mengharapkan untuk hasil pelatihan kali ini, bisa memberikan peningkatan kapasitas dalam aspek Sumber Daya Manusia yang menyelesaikan segala persoalan atau kendala yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengadaaan Barang dan Jasa di desa masing-masing,” pungkasnya. (mnc-perdi).