Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit untuk Periode 1 Juli 2024

Palangka Raya | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Rapat yang diadakan pada Rabu (17/7/2024) di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini bertujuan untuk menghitung indeks K dan menetapkan harga TBS kelapa sawit periode 1 Juli 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, menyatakan bahwa rapat ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020. “Pelaksanaan rapat perhitungan indeks K dan penetapan harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas bagi pekebun,” ujarnya.

Achmad Sugianor menambahkan bahwa harga TBS di Kalimantan Tengah menunjukkan tren kenaikan sejak awal tahun 2024. Dari 25 perusahaan yang menyampaikan data, hanya 20 perusahaan yang datanya layak untuk diolah. Berdasarkan data tersebut, harga minyak sawit (CPO) Kalteng ditetapkan sebesar Rp12.760,40 per kg, naik sebesar Rp224,95 dari periode II bulan Juni 2024. Harga inti sawit juga mengalami kenaikan menjadi Rp7.875,00 per kg, dari Rp7.875,60 per kg pada periode sebelumnya. Indeks K berada di angka 89,38%.

Dengan hasil perhitungan ini, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Juni 2024 mengalami kenaikan. Berikut adalah harga TBS berdasarkan umur tanaman:

– Umur 3 tahun: Rp2.901,86

– Umur 4 tahun: Rp2.285,09

– Umur 5 tahun: Rp2.469,12

– Umur 6 tahun: Rp2.540,00

– Umur 7 tahun: Rp2.440,71

– Umur 8 tahun: Rp2.540,00

– Umur 9 tahun: Rp2.540,99

– Umur 10-20 tahun: Rp2.860,82

“Diharapkan hasil perhitungan harga TBS yang telah ditetapkan ini bisa menjadi standar untuk pembayaran yang wajar bagi pekebun mitra oleh pabrik kelapa sawit (PKS),” tandas Achmad Sugianor.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, perwakilan koperasi, serta Dinas Perkebunan kabupaten/kota. (mnc-perdi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *