Kuala Pembuang | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan sosialisasi pentingnya pencegahan pernikahan usia anak (PUA) di Kabupaten Seruyan. Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Jalan Kuala Pambuang-Telaga Pulang Nomor 2 Pematang Panjang, pada Kamis (18/7/2024).
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama: Yuyun Wahyudi, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kuat Soebroto Edy Kuncara, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Pembinaan Keluarga Berencana pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Seruyan.
Perkawinan usia anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang berdampak buruk pada pendidikan, kesehatan, dan ekonomi mereka. Anak-anak yang menikah di bawah usia 18 tahun rentan terhadap berbagai masalah, termasuk putus sekolah, masalah kesehatan, kekerasan, dan kemiskinan. Dampak negatif ini tidak hanya dirasakan oleh anak yang dinikahkan, tetapi juga oleh anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut, berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi dan masalah gizi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas DP3AP2KB Kabupaten Seruyan, Junaidi, mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. “Angka perkawinan usia anak di Kabupaten Seruyan cukup tinggi. Berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2023, terdapat 470 kasus perkawinan usia anak dari 1.330 pasangan usia subur (34,81%) di Kecamatan Seruyan Hilir Timur,” ujarnya. Faktor-faktor yang melatarbelakangi masalah ini antara lain putus sekolah, kenakalan remaja, pengaruh narkoba, dan masalah ekonomi.
“Pemerintah Daerah Seruyan berkomitmen untuk terus mendorong program-program pencegahan perkawinan usia anak dengan fokus utama meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat melalui edukasi dan kampanye yang berkesinambungan,” lanjut Junaidi. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemerintah desa untuk mencapai hasil yang lebih efektif.
Camat Seruyan Hilir Timur, Ustadin Antoni, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk mengedukasi masyarakat, terutama pelajar, mengenai dampak negatif perkawinan usia anak. “Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat, terutama pelajar, tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak,” katanya.
Yuyun Wahyudi, yang mewakili Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah perkawinan usia anak yang marak terjadi di Kalimantan Tengah. “Harapannya, dengan sosialisasi ini, peserta dapat memahami pentingnya pencegahan pernikahan usia anak serta dampaknya terhadap kesehatan dan masa depan anak,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Seruyan Hilir Timur, Ketua TP PKK Seruyan Hilir Timur, kepala sekolah, guru pendamping, 100 siswa-siswi SLTA dan SLTP Seruyan Hilir Timur, Duta Genre, dan Forum Anak Daerah Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan menginspirasi generasi muda untuk menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang. (mnc-perdi).