Palangka Raya | Direktur PT Tahasak Sungai Kahayan (TSK) Julindra Hendi Setiawan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana proyek pengecatan jembatan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Proyek ini mencakup pengecatan Jembatan Anjir Kelapan dengan luas 697,11 meter persegi dan Jembatan Gohong Pulang Pisau dengan luas 6.472,55 meter persegi.
Pekerjaan proyek tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Sub Kontraktor Nomor 28.03a/Surat Kontrak Kerja/IV/2023, yang ditandatangani oleh Pihak Pertama PT TSK Pusat Palangka Raya Julindra Hendi Setiawan bersama Pihak Kedua Daduk Andriyanto, pada 3 April 2023, Pulang Pisau.
Dugaan Julindra Hendi Setiawan terlibat dalam tindak pidana korupsi mencuat, setelah pihak kedua yang tercantum dalam SPK mengklaim tidak mendapatkan haknya sesuai perjanjian.
“SPK dengan tegas menyebutkan dalam Pasal 2 tentang Pendanaan bahwa semua pengeluaran untuk keperluan pembangunan harus diajukan oleh pihak kedua dan disetujui oleh pihak pertama,” tegas Daduk Andriyanto, Rabu (24/7/24).
Pembayaran seharusnya dilakukan setelah pekerjaan selesai, dengan upah borongan senilai Rp322.634.700,- (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
Kasus ini sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng pada 12 Oktober 2023, lalu. “Namun belum ada perkembangan sampai sekarang,” jelas Daduk.
Sementara itu, Julindra Hendi Setiawan selalu Direktur PT TSK belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telfon WhatsApp, pada Rabu (24/7/24), Julindra Hendi Setiawan membenarkan telfon tersambung dengan dirinya.
Kemudian saat ditanya terkait dugaan korupsi terhadapnya, Julindra Hendi Setiawan enggan memberika jawaban. “Saya masih repot ini pak, masih ada urusan. Saya juga konsultasi dengan pengacara belum ada jawaban, makanya saya no comment dulu pak ya. Menunggu jawaban dari pengacara dulu,” pungkaanya. (mnc-perdi).