Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks
Berita  

Mengaku Direktur PT TSK, Hendi Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan

Palangka Raya | Direktur PT Tahasak Sungai Kahayan (TSK) berinisial JHS “diduga” terlibat dalam tindak pidana penipuan terhadap Daduk Andriyanto sebagai pihak kedua dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani pada pada 3 April 2023, Pulang Pisau.

Kepada media ini Daduk Andriyanto menyampaikan bahwa dirinya telah ditipu oleh JHS yang mengaku sebagai Direktur PT TSK. Setelah ditelusuri ternyata Saudara Hendy itu bukanlah direktur PT TSK.

“Saya awalnya tidak merasa curiga sama sekali, karena kita kerja profesional. Karena ditawari kerjaan, ya saya terima. Tapi ternyata saya kena tipu, upah borongan senilai Rp322.634.700,- (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah) ya g harusnya saya Terima, ternyata tidak juga dibayarkan JHS,” kata Daduk.

Dia mengaku telah melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng pada 12 Oktober 2023, lalu. “Namun anehnya, sudah hampir 1 tahun belum ada perkembangan sama sekali. Padahal bukti-bukti keculasan JHS sudah diserahkan semuanya, ” ujar Daduk, binggung.

Disampaikan Daduk bahwa dirinya juga telah menuntut haknya langsung ke PT TSK, dan beberapa kali sudah bertemu dengan Direktur atas pemilik PT TSK yang asli yaitu Bapak Lohing Simon. Tapi disayangkan pemilik enggan menanggapi serius kasus penipuan ini, dengan alasan tidak mengetahui dan bukan tanggung jawab dirinya.

“Sudah sangat jelas kalau saya betul-betul kena tipu oleh JHS. Saya betul-betul sangat kecewa. Saya kecewa dengan perbuatan JHS, dan saya kecewa dengan aparat penegak hukum yang belum juga menunjukkan hasil kemajuan dari laporan yang telah disampaikan,” tegas Daduk.

Sebagai informasi, dalam Surat Perjanjian Kerja PT Tahasak Sungai Kahayan (TSK) yang ditandatangani JHS sebagai Direktur, menangani proyek pengecatan jembatan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

Proyek ini mencakup pengecatan Jembatan Anjir Kelapan dengan luas 697,11 meter persegi dan Jembatan Gohong Pulang Pisau dengan luas 6.472,55 meter persegi.

Pekerjaan proyek tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Sub Kontraktor Nomor 28.03a/Surat Kontrak Kerja/IV/2023, yang ditandatangani oleh Pihak Pertama PT TSK Pusat Palangka Raya JHS bersama Pihak Kedua Daduk Andriyanto, pada 3 April 2023, Pulang Pisau.

Sementara itu, JHS selaku Direktur PT TSK yang bertandatangan dalam SPK belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telfon WhatsApp, pada Rabu (24/7/24), JHS membenarkan telfon tersambung dengan dirinya.

Kemudian saat ditanya terkait hal itu terhadapnya, JHS enggan memberika jawaban. “Saya masih repot ini pak, masih ada urusan. Saya juga konsultasi dengan pengacara belum ada jawaban, makanya saya no comment dulu pak ya. Menunggu jawaban dari pengacara dulu,” pungkaanya. (mnc-perdi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *