Maharati News – Palangka Raya, Terdakwa Willem Hengki yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Kinipan, diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pangadilan Tipikor Palangka Raya.
Hal tersebut didasari dari hasil sidang putusan perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk atas dugaan Korupsi pembuatan jalan tahi Pahiyan, Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (15/6/2022).
Pada pembacaan putusan sidang tersebut, Hakim yang dipimpin oleh Erhammudin menyatakan, bahwa terdakwa Willem Hengki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan primair dan subsidair, dan membebaskan terdakwa Willem Hengki dari dakwaan tersebut.
Parlin Hutabarat selaku Penasehat Hukum Willem Hengki menilai, perbuatan yang dilakukan Willem Hengki bukanlah tidak pidana korupsi, sehingga ia dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.
“Tadi majelis Hakim mempertimbangkan sedetail-detailnya fakta-fakta dipersidangan bahwa tidak ada kerugian negara, yang dilakukan terdakwa adalah murni kepentingan Desa Kinipan,” tutur Parlin usai sidang.
Parlin menegaskan, dibebaskannya terdakwa Willem Hengki ini bukti bahwa, dakwaan dan tuduhan-tuduhan penuntut umum tersebut tidak terbukti. Sehingga jalan yang dianggap fiktif itu tidak benar. Jalannya ada dan berfungsi untuk warga Desa Kinipan.
“Kami sangat bersyukur, ternyata di zaman sekarang masih ada keadilan walaupun kita berjuang hampir lima bulan, tetapi kami tetap meyakini bahwa terdakwa ini tidak bersalah,” ucap Parlin.
Terkait dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lamandau, Okto Samuel Silaen, tidak banyak memberikan komentar.
“Seoanjutnya kan melakukan koordinasi terlebih dahulu, bagaimana nanti langkah yang diambil,” pungkasnya.
Perlu diketahui, apabila selama 14 hari dari hasil sidang oleh majelis Hakim, pihak JPU tidak melakukan upaya hukum dalam hal ini tidak mengajukan kasasi, maka terdakwa dinyatakan Bebas. Namun, kalau dilakukan kasasi maka harus melakukan tindakan selanjutnya, baik antara JPU maupun Penasihat Hukum. (Perdi/MN).