Barito Utara | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang meresahkan warga. Dalam penangkapan yang dilakukan Jumat malam (6/9/2024), dua tersangka, AF (29) dan WI (27), berhasil diringkus di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, RT 001, Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang. Tak tanggung-tanggung, barang bukti sabu seberat 99,47 gram disita dalam operasi ini.
Penangkapan ini tak lepas dari laporan masyarakat yang mencium adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di kawasan tersebut. Pihak kepolisian yang langsung turun tangan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Saat hendak ditangkap, salah satu tersangka sempat panik dan berusaha membuang barang bukti ke tebing pinggir jalan. Namun, taktiknya gagal berkat kesiapan petugas yang sigap dan berhasil mengamankan barang haram tersebut.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga wilayah kita dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Sugiya, Kasihumas Polres Barito Utara, dengan tegas pada Minggu pagi (8/9/2024). Lebih lanjut, Sugiya menekankan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen keras pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Barito Utara.
Barang bukti yang telah diamankan akan menjadi dasar proses hukum terhadap kedua tersangka. “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang sudah berani memberikan informasi kepada pihak berwenang. Tanpa dukungan mereka, sulit bagi kami untuk melakukan tindakan seefektif ini,” tambahnya.
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Barito Utara tidak main-main dalam perang melawan narkoba, sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pelaku yang masih berani menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah hukum Barito Utara. (mnc-perdi)