Katingan | Dalam operasi spektakuler yang mengguncang Katingan, jajaran Polres Katingan berhasil mengungkap dua kasus besar narkotika yang melibatkan empat tersangka. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/9/2024), Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa 121 gram sabu, uang tunai Rp 200.400.000, serta berbagai alat bantu peredaran narkoba.
“Keempat pelaku ini kita tangkap di dua wilayah berbeda. E dan R berhasil kita amankan di Kecamatan Marikit pada 19 Agustus, sementara S dan MAA ditangkap di Kecamatan Katingan Hilir pada 27 Agustus,” tegas Chandra di hadapan awak media, sambil memperlihatkan para tersangka dan barang bukti yang disita.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan barang-barang terkait peredaran narkoba seperti timbangan digital, plastik klip, hingga pipet kaca. Menurut Chandra, barang-barang ini digunakan untuk memperlancar aktivitas keji para pelaku dalam menyebarkan barang haram di wilayah Katingan. “Ini bukti bahwa mereka adalah bagian dari jaringan pengedar yang serius,” tambahnya.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang berani bermain-main dengan narkoba di wilayah kami. Kami tidak akan memberi ampun,” tutup Chandra dengan nada tegas. (red)