Palangka Raya | Konflik hak plasma antara masyarakat dan perusahaan di Kalimantan Tengah masih menjadi topik yang panas di tengah masyarakat. Anggota DPRD Kalteng, Bambang Irawan, dengan tegas menyatakan bahwa banyak perusahaan perkebunan yang gagal memenuhi kewajiban mereka. Hal ini diperburuk dengan kehadiran koperasi-koperasi fiktif yang dibuat tanpa kejelasan anggota dan transparansi.
“Dalam praktiknya, banyak aturan yang tidak ditaati, baik oleh pemerintah maupun perusahaan. Dan saya pikir perlu ada sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan investor. Semua harus menjalankan fungsinya,” tegas Bambang dalam pernyataannya yang penuh nada kekecewaan.
Bambang juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap aturan investasi di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa jika aturan diikuti dengan benar, maka investasi bisa berjalan lancar tanpa merugikan masyarakat. “Kami di DPRD adalah pengawas, memastikan aturan-aturan itu dijalankan. Harapannya, investasi bisa berjalan dengan baik tanpa menghambat pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan. Bambang membeberkan temuan mengejutkan mengenai keberadaan plasma fiktif sebelum dirinya aktif sebagai Anggota DPRD. “Banyak koperasi yang dibuat, tapi orangnya tidak ada. Ini fiktif! Mereka hanya mencantumkan beberapa nama di desa tanpa keterlibatan masyarakat yang nyata,” ungkapnya.
Bambang juga mengingatkan perusahaan agar berhati-hati dalam menjalankan proyek mereka, terutama dalam kaitannya dengan aturan Hak Guna Usaha (HGU). “Jangan sampai HGU mereka dilanggar. Jangan pernah berdalih itu keterlanjuran. Saya tidak suka dengan dalih seperti itu,” ucap Bambang dengan nada geram.
Ia dengan tegas menekankan bahwa pelanggaran tetap harus ditindak sesuai hukum. “Melanggar, tetap melanggar. Pidana, tetap pidana. Jangan bilang keterlanjuran. Saya tidak suka. Ini soal tanggung jawab,” tegasnya.
Bambang mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kalteng menjalankan bisnis mereka sesuai dengan aturan. “Jika tidak, siap menindak tegas,” pungkasnya. (mnc-perdi)