Palangka Raya | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya pemahaman regulasi pelaksanaan kampanye dan pengelolaan dana kampanye kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Acara sosialisasi ini digelar di ruang Kantor KPU Kalteng, Rabu (18/9/24) siang.
Harmain Ibrohim, Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menekankan bahwa setiap tim kandidat wajib memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. “Pada persiapan pelaksanaan kampanye, setiap tim kandidat harus memahami regulasi atau ketentuan yang mengikat serta harus dipatuhi,” ujar Harmain dengan nada tegas.
Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Namun, mengenai mekanisme rinci dan lokasi alat peraga kampanye, Harmain menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyusunan. “Kami akan menerbitkan SK lokasi dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Dana Kampanye Harus Transparan dan Terstruktur
Di sisi lain, Anggota Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kalteng, Dwi Swasono, memperingatkan soal aturan dana kampanye. Menurutnya, aturan ini jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Dana kampanye harus disimpan dalam rekening khusus dana kampanye milik pasangan calon. Jadi sebelum digunakan, dana kampanye itu dimasukkan dalam rekening dulu,” ungkap Dwi, menegaskan pentingnya transparansi dan pengelolaan yang tertib.
Dwi menjelaskan bahwa jika pasangan calon tidak membuka rekening khusus tersebut, sanksi tegas akan diberlakukan. “Kandidat yang melanggar tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye,” tuturnya tanpa basa-basi.
Lebih lanjut, Dwi menekankan kewajiban pelaporan penggunaan dana kampanye. “Jika tidak melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye, maka sanksi terberatnya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” kata Dwi, memberikan peringatan yang serius kepada para kandidat.
Sanksi Tegas Menanti
Bukan hanya itu, Dwi juga menyinggung soal batasan pengeluaran dana kampanye yang telah ditetapkan. “Jika batas pengeluaran dana kampanye dilampaui, kelebihannya harus disetor ke kas negara. Misalnya, jika batasnya 10 tetapi pasangan calon mengeluarkan 15, maka 5 itu akan disetor ke kas negara,” jelasnya.
Dwi pun mengakhiri penjelasannya dengan peringatan keras, “Kalau tidak dikembalikan, maka diberikan sanksi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.”
Pernyataan tegas dari KPU Kalteng ini menjadi pengingat keras bagi semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Dengan semakin dekatnya masa kampanye, kepatuhan terhadap aturan adalah hal mutlak. (mnc-perdi)