Palangka Raya | Wilayah hukum Polresta Palangka Raya kembali menjadi sorotan tajam setelah kasus kebakaran yang mengakibatkan kerugian material besar mengguncang publik. Polisi berhasil mengungkap bahwa dua anak di bawah umur diduga menjadi pelaku dalam dua insiden kebakaran terpisah yang membuat geger masyarakat.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriani, mengungkapkan kasus pertama yang terjadi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gang Remaja. “Kami berhasil mengamankan seorang anak berusia 15 tahun yang diduga menjadi pelaku pembakaran,” jelas Volvy, Jumat (27/9/24) siang.
Motif di balik tindakan nekat ini pun mencengangkan. “Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, anak ini ingin direkrut sebagai tim relawan pemadam kebakaran dengan alasan telah memberikan laporan secara cepat dan akurat,” tambah Volvy, menunjukkan betapa kelamnya ambisi anak tersebut untuk bergabung dengan tim yang seharusnya menanggulangi kebakaran, bukan menciptakannya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan memberikan detail mengenai pelaku kedua, yang juga anak di bawah umur. “Pelaku ini membeli dua batang rokok Million, kemudian menuju Jalan Batu Ampar dan Jalan Batu Suli V. Setelah melihat barak kosong, ia menyalakan rokok menggunakan korek api warna kuning,” ujar Ronny.
Tidak sampai di situ, tindakan ABH (Anak Berhadapan Hukum) ini makin meresahkan. “Dengan menggunakan korek api, ABH membakar plastik yang berserakan, lalu membakar kursi plastik warna hijau. Dalam waktu lima menit, api membesar, dan ABH yang ketakutan langsung melarikan diri dari lokasi,” jelasnya dengan nada serius.
Dalam kasus ini, Kompol Ronny memastikan pelaku akan diproses hukum. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 Jo Pasal KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ronny, menutup konferensi pers.
Kasus ini mengguncang Palangka Raya, membawa keprihatinan mendalam tentang kenakalan remaja yang semakin meresahkan. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada motif lain di balik tindakan tersebut. (mnc-perdi)