Kotawaringin Barat | Seorang Kepala Desa Tempayung, SY (47), telah diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terkait pemortalan lahan milik PT. Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 03 dan 04 yang terletak di Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar. Pemortalan ini diduga dilakukan untuk memaksa perusahaan memberikan lahan plasma lebih besar bagi warga setempat.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa insiden pemortalan ini berawal pada 20 April 2024, ketika warga Desa Tempayung mengajukan tuntutan untuk memperoleh plasma sebesar 20%. Padahal, PT. Sungai Rangit sebelumnya telah memberikan kompensasi lahan sebesar 24% di Kobar dan Sukamara.
“Pada 20 April 2024, pelapor menerima surat dari warga yang berisi rencana untuk menghentikan aktivitas PT. Sungai Rangit. Pelaku SY kemudian memimpin aksi pemortalan dengan menutup 25 titik di lahan perkebunan perusahaan,” jelas Kapolres Yusfandi.
Kapolres melanjutkan, pemortalan tidak berhenti sampai di situ. Pada 23 Mei 2024, pelaku kembali melakukan penutupan tambahan di lokasi yang sama. “Pelaku tidak hanya mengendalikan masyarakat, tetapi juga ikut serta dalam proses pemortalan yang menghalangi aktivitas perusahaan,” tambah Kapolres.
Tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi PT. Sungai Rangit dan masyarakat Desa Tempayung. “Aktivitas panen perusahaan terhenti, mengakibatkan gaji karyawan dan honor plasma masyarakat desa tidak terbayarkan,” ungkap Kapolres Yusfandi.
Penyelesaian sengketa ini sudah dilakukan dalam empat pertemuan oleh Satgas PKS Pemda Kobar, namun terbukti bahwa masalah yang ada murni merupakan kasus pidana, bukan masalah adat. “Ini adalah permasalahan pidana yang jelas, bukan permasalahan adat. Hal ini sudah diklarifikasi dengan pemeriksaan demang dan mantir adat setempat,” ujar Kapolres.
Meski begitu, pelaku masih belum ditahan karena menunjukkan sikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung. Namun, kerugian yang diderita oleh PT. Sungai Rangit dan masyarakat setempat tetap menjadi dampak serius dari tindakan pemortalan ini. (mnc-perdi)