Palangka Raya | Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau. Tersangka berinisial W (33) ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 50,6 kilogram.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menyampaikan langsung pengungkapan ini dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di Lobby Mapolda Kalteng pada Selasa (15/10/2024).
Dalam acara tersebut, hadir pula Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Djoko menjelaskan bahwa barang bukti yang disita berasal dari satu kasus dengan satu tersangka. “Kita berhasil mengamankan 50,6 kilogram sabu atau tepatnya 50,658 gram dari satu pelaku yang tertangkap di Kabupaten Lamandau. Ini merupakan hasil kerja keras tim kami di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djoko memaparkan, penangkapan ini berawal dari patroli gabungan Polres Lamandau yang sedang melakukan pengecekan surat-surat kendaraan bermotor di Jalan Lintas Kalimantan Km. 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Saat itu, tim patroli menghentikan sebuah minibus Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC, yang dikendarai oleh pelaku.
Tersangka W, lanjut Djoko, mengaku berasal dari Kalimantan Barat dan sedang dalam perjalanan menuju Kalimantan Selatan dengan membawa jerigen berisi minyak. “Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ternyata jerigen tersebut berisi bungkusan plastik hitam yang diduga narkoba jenis sabu,” terangnya.
Djoko menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti berupa sabu akan segera dimusnahkan,” tutupnya. (mnc-perdi)