Palangka Raya | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah mengumumkan jadwal debat kedua untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar pada 6 November 2024, dan disiarkan secara live di METRO TV.
Debat tersebut akan mengangkat tema seputar inovasi pelayanan publik untuk menangani berbagai persoalan daerah.
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrohim, menjelaskan pentingnya debat ini dalam memberikan pemahaman kepada publik tentang solusi yang ditawarkan para paslon.
“Debat kedua ini akan berfokus pada inovasi pelayanan publik dalam menyelesaikan persoalan daerah. Tema ini dipilih karena penting bagi masyarakat Kalteng untuk mengetahui bagaimana para kandidat merencanakan perbaikan layanan publik,” jelas Harmain, Kamis pagi (17/10/24).
Tidak hanya menjadi ajang bagi para kandidat, KPU Kalteng juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat secara langsung dengan mengajukan pertanyaan yang relevan dengan tema. Pertanyaan yang diajukan akan diseleksi dan digunakan sebagai bagian dari materi debat.
“Masyarakat bisa mengajukan pertanyaan dalam bentuk narasi dan mengirimkannya paling lambat 3 November 2024. Pertanyaan bisa disampaikan melalui email ke tekmas.62@gmail.com atau melalui WhatsApp ke nomor 0811528606 atas nama Toni Sadoso Saputra,” terang Harmain.
Ia juga menambahkan bahwa setiap pengirim pertanyaan harus menyertakan identitas diri berupa KTP elektronik atau tanda pengenal resmi lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan keaslian partisipasi publik.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap penanya. Pertanyaan yang terpilih akan digunakan sebagai bahan untuk memperkaya materi debat oleh tim penyusun,” ujar Harmain, memastikan bahwa publik bisa terlibat tanpa khawatir privasi mereka terungkap.
Dengan adanya debat ini, KPU berharap agar masyarakat Kalimantan Tengah lebih memahami visi dan misi para kandidat serta solusi yang mereka tawarkan untuk persoalan pelayanan publik yang ada di daerah. (mnc-perdi)