Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks
Berita  

Lapas Sampit Gelar Pelatihan Tata Boga untuk Warga Binaan Wanita

Kotawaringin Timur | Warga binaan wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, dengan antusias mengikuti pelatihan tata boga pada Sabtu (19/10/2024).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan yang dirancang untuk membekali mereka dengan keterampilan praktis di bidang kuliner.

banner 325x300

Dalam pelatihan ini, para WBP wanita belajar berbagai teknik memasak, mulai dari pembuatan gorengan hingga kue dan makanan ringan lainnya. Selain teknik memasak, mereka juga mendapatkan pengetahuan mengenai cara memilih bahan berkualitas, penyajian makanan yang higienis, dan pentingnya menjaga kebersihan dapur.

Meldy Putera, Kalapas Kelas IIB Sampit, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya mengasah kemampuan kuliner, tetapi juga meningkatkan rasa percaya diri dan kemandirian para peserta.

“Saya sangat bangga melihat partisipasi aktif warga binaan wanita dalam kegiatan kemandirian ini. Kami mengajarkan berbagai teknik memasak dan menjelaskan pentingnya memilih bahan berkualitas serta menjaga kebersihan dapur. Ini adalah langkah penting untuk memastikan mereka memahami tidak hanya cara memasak, tetapi juga aspek kesehatan yang krusial dalam dunia kuliner,” ungkap Meldy.

Meldy menambahkan bahwa keterampilan yang diperoleh diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk menciptakan peluang usaha atau pekerjaan setelah mereka kembali ke masyarakat.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami di Lapas Sampit untuk memberikan pembinaan yang terintegrasi. Saya yakin bahwa dengan dukungan yang tepat, mereka akan mampu berkontribusi positif di masyarakat,” tambahnya.

Dengan pelatihan ini, diharapkan para Warga Binaan Wanita dapat meningkatkan kemandirian dan mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman. Kegiatan ini adalah langkah positif dalam mendukung reintegrasi sosial mereka di masyarakat. (mnc-perdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sajikan Berita Sebenar Peristiwa