Kotawaringin Timur | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, menggelar razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta mewujudkan lingkungan bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar). Razia ini dilakukan di kamar hunian warga binaan pada Jumat (18/10/24).
Razia ini bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran, terutama terkait masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas. Petugas melakukan penggeledahan badan warga binaan serta memeriksa kamar mereka secara menyeluruh.
Hasil dari razia tersebut, petugas menemukan 7 handphone, 3 stop kontak rakitan, 4 charger, dan 2 earphone yang kemudian disita sebagai barang bukti. Barang-barang ini akan dimusnahkan oleh petugas.
Ka KPLP Lapas Sampit menyampaikan, “Komitmen kami jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Sampit. Dengan terlaksananya kegiatan ini, terciptalah lingkungan yang aman dan kondusif. Warga binaan bisa menjalani masa hukumannya dengan baik, dan kondisi di dalam lapas selalu terkendali.”
Kalapas Sampit, Meldy Putera, juga mengapresiasi kinerja tim keamanan. “Terima kasih kepada tim pengamanan yang selalu sigap mencegah gangguan keamanan. Dengan razia rutin ini, saya berharap kita terus kompak menjaga stabilitas dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk proses rehabilitasi narapidana,” ujar Meldy.
Kegiatan razia selesai dengan lancar dan hasilnya akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. (mnc-perdi).