Kotawaringin Timur | Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Lapas Kelas IIB Sampit, Gandung, bersama stafnya, Wahyu Widjayanto, mengadakan pertemuan dengan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada Rabu, (23/10/24).
Pertemuan ini bertujuan menyusun strategi mencegah tahanan mengalami overstaying melalui peningkatan pertukaran data dengan menggunakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Gandung menegaskan bahwa masalah administrasi, seperti keterlambatan dokumen, sering kali menjadi penyebab tahanan melewati masa penahanannya. Dengan penerapan SPPT-TI, proses pertukaran informasi diharapkan lebih cepat dan akurat.
“Kerja sama antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan sangat penting untuk melindungi hak tahanan,” ungkap Gandung. Ia juga menambahkan bahwa sistem ini memungkinkan pemantauan status tahanan secara real-time, sehingga risiko overstaying dapat diminimalkan.
Kasi Pidum menyambut baik inisiatif ini dan menjelaskan bahwa penggunaan data digital dapat mempercepat penanganan perkara. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membahas cara mempercepat administrasi, khususnya pengiriman surat penahanan, agar tahanan tidak terjebak dalam masalah overstaying.
Kerja sama antar-lembaga penegak hukum menjadi fokus utama dalam pertemuan ini. Gandung menekankan pentingnya sinergi yang baik antara Lapas dan Kejaksaan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien dan manusiawi.
Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus melakukan koordinasi secara rutin guna memastikan masalah tahanan dapat diatasi. Lapas Kelas IIB Sampit, di bawah kepemimpinan Kalapas Meldy Putera, berkomitmen mencegah overstaying dan memastikan setiap proses pemasyarakatan berjalan sesuai hukum. (mnc-perdi)