Kotawaringin Timur | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, terus memberikan pelayanan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program integrasi.
Program tersebut mencakup Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), yang memungkinkan WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan sesuai ketentuan. Pelayanan ini digelar pada Selasa (29/10/24).
Pelayanan pengajuan program integrasi dilakukan secara transparan dan efisien, dengan bimbingan langsung dari petugas Lapas. Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menyatakan,
“Tujuan utama kami adalah memastikan WBP yang memenuhi syarat dapat menjalani proses pengajuan integrasi dengan lancar. Kami berkomitmen memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada WBP mengenai prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi.”
Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Gandung, menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung hak-hak WBP untuk mendapatkan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
“Kami ingin memastikan setiap WBP dapat memanfaatkan program ini untuk mempercepat pembinaan menuju kehidupan yang lebih baik di luar Lapas.”
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan proses integrasi bagi WBP yang memenuhi syarat dapat berjalan lebih lancar. Pihak Lapas juga berharap program ini menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan agar WBP siap berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Program integrasi ini mencerminkan komitmen Lapas Sampit dalam mendukung proses reintegrasi sosial, membantu WBP mempersiapkan diri, dan mendorong terciptanya lingkungan Lapas yang kondusif untuk perubahan positif bagi setiap WBP. (mnc-perdi)