Maharati News – Palangka Raya, Panitia Pengajuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalteng dalam hal ini tengah mengumpulkan dokumen sebagai pelengkap pengajuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan.
“Sejauh ini dokumen tentang pengajuan pengakuan wilayah masyarakat hukum adat Rungan tersebut masih dalam tahap pengumpulan dokumen dan kelengkapannya,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng Matius Hosang, saat di Kantor DLH Provinsi Kalteng, Jum’at (24/6/2022).
Sebelumnya DLH Provinsi Kalteng telah memfasilitasi pelaksanaan rapat bersama mengenai tindak lanjut usulan Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan yang dilaksanakan di Aula DLH.
Pada pelaksanaannya, rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Gunung Mas dan Staf Ahli Walikota Palangka Raya, serta juga pihak terkait lainnya baik dari Kabupaten Gumas dan Palangka Raya dan pendamping masyarakat adat yaitu Borneo Nature Foundation.
“Jadi kita tadi menggelar rapat sebagai tindaklanjut permohonan masyarakat adat lintas Kabupaten dan Kota yang keberadaannya ada di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya,” ucapnya.
“Masyarakat Adatnya itu adalah masyarakat adat Rungan yang terdiri dari desa Bereng Parampai, desa Parempeng dan Kelurahan Mungku Baru,” sambungnya.
Matius menuturkan, sebelumnya Kota Palangka Raya mengajukan untuk pengakuan wilayah hukum adat, yaitu di Rakumpit, Kelurahan Mungku Baru sampai masuk wilayah Gunung Mas. Tetapi, karena adanya batas administrasi, sehingga diajukan kembali yaitu Masyarakat Adat Rungan.
Terkait pengajuan MHA Rungan ini, Mathius menjelaskan, ada beberapa hal yang harus disiapkan seperti, dokumen sejarah asal usul masyarakat hukum adat, pranata/pemerintahan adat, peta wilayah adat, hukum/peraturan adat, dan juga daftar harta kekayaan MHA, seperti sumber daya alam, simbol-simbol adat, tari-tarian, ukir-ukiran, dan daerah sakral.
Selanjutnya surat usulan beserta lampiran dokumen tersebut dikirim kepada Kepala Daerah, melalui Panitia MHA yang bersekretariat di DLH yang nantinya akan diproses lebih lanjut yaitu panitia MHA akan melakukan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi.
“Nah ini lah yang dilakukan pada pertemuan ini, yaitu untuk mencek dan melengkapi dokumen yang diperlukan tersebut, jadi kalau sudah lengkap baru kita melakukan verifikasi di lapangan, kemudian merapatkan kembali untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberikan suatu keputusan,” pungkasnya. (Perdi/MN).