Maharati News – Palangka Raya, Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 399/DPMD Tahun 2022 yang dikeluarkan tertanggal 15 September 2022 menuai kontra. Pasalnya Surat keputusan itu dianggap salah dalam menetapkan Pemenang Kepala Desa Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Terkait hal itu, paslon nomor urut 2, Abdurrahman melalui kuasa hukumnya Jeffriko Seran, SH, dkk, melayangkan gugatan ke PTUN Palangkaraya terkait Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 399/DPMD Tahun 2022, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 Atas Nama : Kelana Putra.
“Gugatan keberatan/ Banding administrasi ini dilakukan atas dasar dugaan persekongkolan jahat yang melibatkan Kepala Desa Incumbent (pertahanan), Ketua Panitia Pilkades Handewung, H. Warni, dan Ketua Badan Penyelenggara Desa ( BPD) Faridah, karena kemenangan Kelana Putera tidak sesuai dengan perolehan suara terbanyak,” beber Jeffriko, Kamis (19/1/23) malam.
Berdasarkan penetapan perolehan suara terbanyak di 3 (Tiga) Tempat Pemilihan Suara dimenangkan oleh paslon Nomor Urut 02, Abdurrahman, S.Pd dengan perolehan suara yang sah 560.
Namun surat keputusan yang dikeluarkan Oleh Bupati Kapuas justru melantik Paslon Nomor Urut 01, Kelana Putera yang perolehan suara sah 534 berdasarkan berita acara di 4 (empat) Tempat Pemungutan Suara.
Berdasarkan hasil pendalaman juga ditemukan, Ketua Panitia Pilkades Handewung, H. Warni merangkap jabatan sebagai ketua di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, dan surat suara yang di tandatangani oleh H. Warni hanya surat suara di TPS 04. Sementara surat suara di TPS 01, 02, dan 03, tidak ada yang di tandatangani oleh H. Warni dengan alasan lupa.
Tetapi Ketua KPPS H. Warni untuk surat suara di TPS 01, 02, 03 mengintruksikan Ketua TPS saja lah yang menandatangani sutrat suara tersebut. Maka, atas tindakan tersebut surat suara dan penghitungan di TPS 1, TPS2, TPS 3, menurut panitia dan ketua panitia tidak sah. Hanya di TPS 4 surat suara dan penghitungan yang sah, karena di tandatangani oleh Ketua panitia dan hanya di TPS 4 yang ketua TPS nya Juga ketua Panitia Pelaksan Pilkades yaitunH. warni.
Diketahui juga bahwa Ketua Badan Penyelenggara Desa (BPD) FARIDAH adalah Isteri sah dari Calon kepala Desa Handewung nomor urut 01 Kelana Putera. “Maka sangat beralasan dan patut di duga ada nya persekongkolan dan permufakatan jahat untuk pemenangan calon Nomor 01 kepala Desa Handiwung,” tegas Jeffriko.
Dia menyebutkan ada 5 poin tuntutan yang disampaikan dalam pokok perkara, yakni:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Tata Usaha Negara Bupati Kapuas Nomor : 399/DPMD Tahun 2022, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 Atas Nama : Kelana Putra, tertanggal 15 September 2022.
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa, Bupati Kapuas , Nomor: 399/DPMD Tahun 2022, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 Atas Nama : Kelana Putra, tertanggal 15 September 2022.
- Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru : Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 Atas Nama : Abdurrahman, S.Pd.
- Mewajibkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. (Perdi/MN).