Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks
Berita  

Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung

Jakarta | Sepulangnya dari Ho Chi Minh, Vietnam, Anggota DPR-RI Ujang Iskandar langsung diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta (26/7/24) sekitar pukul 15.45 WIB.

Ujang Iskandar merupakan kader NasDem Kalimantan Tengah yang ditunjuk untuk menggantikan Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Ujang Iskandar juga merupakan mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, yang tinggal di Jl. H.M. Rafi’I No. 68, Pangkalan Bun, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengatakan Ujang Iskandar diamankan sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri serta permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan saksi Ujang Iskandar kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.

“Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” ujar Harli.

Sebelum dilakukan pengamanan, Jaksa Penyidik telah memanggil Ujang Iskandar untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun ia tidak pernah hadir.

Kemudian pada hari Jumat, 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa Ujang Iskandar tiba di Terminal 3 sekitar pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam.

Saat diamankan, Ujang Iskandar bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. “Selanjutnya, Ujang Iskandar dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (mnc-perdi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *