MAHARATINEWS – Kotawaringin Barat, Polres Kobar menangkap seorang ayah, ES (41), karena mencabuli anak kandungnya, Bunga (17), di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalteng.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, membenarkan peristiwa tersebut. “Korban menceritakan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 hingga tahun 2025,” katanya.
Menurut Kapolres, kasus ini terbongkar setelah guru korban memberitahukan kepada ibu korban bahwa korban telah bercerita tentang kejadian tersebut.
“Ibu korban kemudian mengkonfirmasi kebenaran cerita tersebut dan ternyata benar,” tambahnya.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak.
“Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (mnc-red)