Maharati News – Lamandau, Tingginya aktivitas angkutan tambang, perkebunan dan kehutanan di jalan umum memerlukan perhatian khusus. Selain penegakan hukum di jalan, juga perlu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik barang, dalam hal ini Perusahaan Besar Swasta (PBS) agar tertib dan mengikuti aturan yang ada.
“Hal ini juga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta terjaganya kondisi jalan umum, kata Kepala Dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Prov. Kalteng Yulindra Dedy yang diwakili oleh Analis Kebijakan Bidang Angkutan Jalan, M. Ikhsan Siddiq, Rabu (8/6/22).
Hal itu disampaikan Ikhsan saat melaksanakan kegiatan inspeksi dan pembinaan terhadap angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Lamandau.
Dijelaskan Ikhsan bahwa tujuan kegiatan inspeksi tersebut untuk menekan jumlah pelanggaran terhadap angkutan barang yang Over Dimension Over Load (ODOL) dan juga sebagai bentuk pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Lamandau.
“Angkutan barang yang sudah dicek oleh petugas dan terbukti melanggar, akan digolongkan dalam angkutan ODOL dan akan ditempeli stiker ODOL oleh petugas,” ungkapnya.
Kegiatan inspeksi yang dilaksanakan pada 6 – 8 Juni 2022 itu dilakukan dengan mengunjungi beberapa perusahaan seperti PT. Kapuas Prima Coal (tambang bijih besi), PT. First Lamandau Timber International (TBS), PT. Pilar Wana Persada (TBS), PT. Nirmala Argo Lestari (TBS), dan PT. Satria Hupa Sarana.
Kegiatan juga diisi dengan sosialisasi kepada manajer operasional/supervisi, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan angkutan barang di lapangan.
“Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, masih banyak ditemukan pelanggaran angkutan barang seperti pelanggaran STNK, KIR, muatan berlebih dan pelanggaran dimensi,” pungkasnya.
Turut hadir Dinas ESDM Prov. Kalteng, Inspektur Tambang Prov. Kalteng, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Prov. Kalteng, KODIM 1017 Lamandau, dan Dishub Kabupaten Lamandau. (Perdi/MN).