Palangka Raya | Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum 2024 pada Senin, 7 Oktober 2024. Acara tersebut dihadiri oleh para Camat se-Kalteng dan bertempat di Hotel Aquarius.
Rapat tersebut menjadi momentum penting untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas aparatur negara, terutama dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan datang.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi wadah evaluasi pelaksanaan Pemilu yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Ya, pertama memang kegiatan ini untuk mengevaluasi. Nantinya, kita juga akan mendengar dari beberapa narasumber mengenai pelaksanaan pemilu sebelumnya. Saat ini, kita menghadapi Pilkada serentak pertama yang melibatkan gubernur, bupati, dan wali kota,” ujarnya.
Satriadi menekankan pentingnya peran camat dalam menjaga netralitas ASN. Menurutnya, camat memegang peran strategis karena memiliki wilayah yang menjadi lokasi kampanye para calon.
“Camat itu posisinya sangat strategis, bisa dikatakan pemilik wilayah itu adalah camat. Setiap pasangan calon yang akan berkampanye tentu akan beraktivitas di wilayah camat. Karena itu, kita mengingatkan kembali bahwa camat, sebagai ASN, harus tetap netral sesuai aturan,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang sanksi yang akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran, Satriadi menjelaskan bahwa setiap pelanggaran memiliki tahapan hukuman sesuai dengan undang-undang ASN.
“Tentu ada sanksi-sanksinya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Semua tergantung pada jenis pelanggarannya. Misalnya, jika seorang camat terbukti terlibat dalam kampanye, maka Bawaslu akan menyampaikan hasil klarifikasinya, dan sanksi akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Satriadi.
Rapat ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN, terutama para camat, untuk tetap menjaga netralitas mereka selama proses Pemilu dan Pilkada berlangsung. Netralitas ASN menjadi kunci penting dalam menciptakan Pemilu yang adil dan transparan. (mnc-perdi)