Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

BBPOM Serahkan Tersangka dan Barbuk Tindak Pidana Obat Ilegal Di Kejari Buntok

Maharati News – Buntok, Setelah selesai penanganan perkara tindak pidana serupa pada tanggal 16 Mei 2023 a/n Tersangka SPD di Kejari Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Puruk Cahu, pada Kamis tanggal 15 Juni 2023 PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya kembali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara di bidang Kesehatan yakni mengedarkan sediaan farmasi (obat) illegal milik tersangka inisial RSI dan DD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kepala BBPOM di Palangka Raya, Safriansyah, Kamis (15/06/2023) mengatakan, penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka yakni RSI dana DD dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum setelah pihaknya menyelesaikan penelitian. Dalam perkara ini tersangka RSI dan DD, kata Safri, terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (berupa obat) Tanpa Izin Edar (TIE) Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

banner 325x300

“Tahap II ini kita lakukan setelah PPNS BBPOM di Palangka Raya menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka RSI dan DD yang bekerjasama dalam mengedarkan obat tanpa izin edar BPOM (illegal), pada Kamis (15/06/2023),” jelas Safri

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) sebanyak 2 (dua) perkara ini bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Selatan di Buntok dalam kasus di bidang Kesehatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Tersangka diduga melanggar Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku diancam pidana berdasarkan UU No. 36 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), Kamis (15/06/2023).

Pelaksanaan Kegiatan Tahap 2 tersebut dilakukan oleh Tim PPNS Balai Besar POM Di Palangka Raya yang dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta anggota Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menunggu proses peradilan

Dalam beberapa tahun terakhir PPNS Balai Besar POM di Palangka Raya menangani perkara kejahatan penyalahgunaan obat-obat ilegal seperti Triheksifenidil atau THD Tanpa Izin Edar, Dekstrometorfan atau Dextro Tanpa Izin Edar dan Tramadol Tanpa Izin Edar yang merupakan kasus terbanyak yang ditangani BBPOM di Palangka Raya, selain Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat.

Sebagai informasi, bahaya mengkonsumsi Obat yang mengandung Triheksifenidil atau THD Tanpa Izin Edar, Dekstrometorfan atau Dextro Tanpa Izin Edar dan Tramadol Tanpa Izin Edar adalah tidak diketahui dosisnya serta tidak ada jaminan keamanan dan mutunya sehingga reaksi ikutan pasca penggunaan obat dari yang paling ringan sampai parah tidak bisa diminimalisir. Apalagi jika obat tersebut dikonsumsi dengan dosis berlebih dan tidak berdasarkan resep dokter maka akan membahayakan kesehatan pengguna. Efek samping Trihexyphenidyl mulai dari mulut kering, bola mata membesar, pandangan kabur, lelah dan pusing, sulit buang air besar, cemas, gangguan pada perut, keringat berkurang hingga detak jantung tidak teratur, sesak nafas, halusinasi, kejang-kejang, hilangnya kesadaran, psikosis, adiksi atau ketagihan obat, reaksi alergi sistemik yang bisa menyebabkan kerusakan organ sampai dengan kematian pada kasus-kasus tertentu

“Balai Besar POM di Palangka Raya senantiasa bersinergi dengan Criminal Justice System dalam memerangi kejahatan di bidang Obat dan Makanan untuk mewujudkan Indonesia Negeri Bebas obat illegal dan melindungi masyarakat dari paparan Obat dan Makanan yang tidak bermutu, tidak memenuhi syarat dan membahayakan kesehatan,” pungkas Safriansyah. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *