Kotawaringin Barat | Sungguh amat bejat perbuatan bapak tiri berinisial AM (31), yang merupakan asal Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
Dengan tidak manusiawinya AM tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Kini pelaku AM sudah diamankan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Kumai usai dilaporkan oleh keluarga korban.
Informasi yang dihimpun pelaku pencabulan inisial MA telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun selam satu tahun sejak menikah dengan ibu korban.
Terbongkarnya peristiwa haram itu setelah ayah kandung korban AK (42) yang saat itu sedang bertamu di rumah korban pada Rabu (3/7) lalu, dan melihat pelaku tengah memangku korban secara paksa dan terlihat sangat mesra dan intim.
Melihat hal itu, saksi kemudian meminta ibu korban yakni YU (32) untuk menanyakan kepada anaknya terkait kedekatan tersebut yang sempat membuat ibu korban cemburu.
“Saat ditanya oleh ibunya, korban ini langsung menceritakan bahwa ayah tirinya kerap memaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri,” jelas Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo, S.H., pada Senin (8/7/2024) pagi.
Tak terima anak kandungnya dicabuli, AK bersama ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa korban ke polisi.
“Pelaku sudah kami amankan dan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” imbuhnya.
Pihaknya sudah memeriksa semua saksi mulai korban, ibu korban dan tersangka.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf “a” UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkas Kapolsek. (mnc-perdi).