Murung Raya | Polres Murung Raya akhirnya menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas mengenaskan di Jl. Desa Saripoi – Konut, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pelaku, berinisial Y (27), secara brutal menusuk korban hingga tewas.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah, S.I.K., didampingi sejumlah pejabat penting, termasuk Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono, S.H., Kasat Reskrim AKP Syaiful Rizal, S.T.K., S.I.K., dan Kapolsek Tanah Siang Ipda Rojenses Simanjuntak, S.I.P.
“Dugaan tindak pidana ini muncul setelah tim kami melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku Y telah diamankan dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres tegas, Senin (9/9/2024).
Dari hasil gelar perkara, kasus ini telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Menurut penyelidikan, Y melakukan penusukan membabi buta terhadap korban, yang mengenai bagian perut, dada, dan paha, hingga korban tak tertolong.
“Motifnya? Pelaku marah besar karena korban memukul istri Y, yang juga kakak pelaku,” ungkap Kapolres, mengungkap latar belakang kekerasan tragis ini.
Kini, Y telah diamankan di rutan Mapolres Murung Raya. “Kami jerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKBP Irwansah dengan nada tegas. (mnc-perdi)