Maharati News – Muara Teweh, Kepala Desa segera melaksanakan pembangunan desa sesuai ketentuan, tidak memberhentikan perangkat desa secara semena-mena.
Hal itu disampaikan Bupati Barut H. Nadalsyah saat acara pelantikan dan sumpah janji 73 Kepala Desa Terpilih Tahun 2022, Kamis (21/7/22)
Diharapakan juga Kades terpilih dapat menyatukan masyarakat desa pasca Pilkades, menjalin koordinasi yang baik dengan kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menjalin hubungan yang harmonis dengan tokoh agama dan tokoh adat, meningkatkan pelayanan, dan memprioritaskan ekonomi masyarakat desa.
“Hati-hati, pengambilan keputusan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan, agar nantinya tidak ada kepala desa yang diperiksa kerena penyalahgunaan keuangan desa dan wewenang,” kata H. Nadalsyah.
Pada kesempatan itu, Bupati meminta kepada Camat agar dalam waktu 1 minggu kedepannya dapat memastikan serah terima jabatan kepala desa.
“Untuk DisSosPMD agar dapat memberikan pelatihan awal sebagai orientasi dan bekal,” imbuh Nadalsyah.
Selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dilantik dan diambil sumpahnya.
“Saya percaya bahwa kepala desa yang dilantik dan diambil sumpahnya akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Desa Serentak yang dilaksanakan tanggal 19 Mei 2022 telah menetapkan 73 Kepala Desa terpilih dari 9 kecamatan, yakni berasal dari Kec. Gunung Timang sebanyak 14 orang, Kec. Teweh Timur sebanyak 11 orang.
Selanjutnya, Kec. Lahei Barat sebanyak 10 orang, Kec. Teweh Selatan 8 orang, Kec. Gunung Purei sebanyak 8 orang, Kec. Lahei sebanyak 7 orang, Kec. Teweh Baru sebanyak 7 orang, Kec. Teweh Tengah sebanyak 5 orang dan Kec. Montallat sebanyak 3 orang.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Jimmy Carter, Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur FKPD, Ketua TP PKK, Ketua GOW, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Barut, dan undangan lainnya. (Perdi/MN).