Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Bupati Saksikan Masyarakat Pasang Portal Adat Di PT. Tapian Nadenggan

Maharati News – Hanau, Ribuan anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) sebagai perwakilan masyarakat memasang portal adat yang dilakukan di pintu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Tapian Nadenggan dan area keluar masuk perkebunan group Sinar Mas, Kamis (20/10/22).

Pemasangan portal tersebut lantaran pihak perusahaan telah mengingkari tuntutan masyarakat, terhadap kewajiban merealisasikan plasma kelapa sawit seluas 20 persen dari areal inti perkebunan.

Ribuan anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) yang datang tersebut dari berbagai wilayah di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Bupati Seruyan, Yulhaidir yang pada waktu itu menyaksikan pemasangan portal adat, mengatakan, dirinya mensupport dan mendukung terhadap tindakan yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak, para Damang dan Tokoh -tokoh adat.

“Karena apa yang dilakukan oleh masyarakat adat ini sesuai dengan aturan hukum,” ucap Yulhaidir.

Sudah berapa kali rapat dari tahun 2019 patut dipertanyakan, dan dalam tahun 2022 awal pertengahan hingga akhir sudah rapat beberapa kali dan juga tidak ada solusi.

Selama melakukan rapat, sambung Yulhaidir pihaknya juga telah menghadirkan unsur-unsur Forkopimda, BPN dan menyetujui serta membenarkan isi yang menjadi poin-poin dalam Surat keputusan rapat.

“Terakhir kami dihadiri oleh Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan membenarkan apa yang ada di berita acara rapat tersebut bahwa SK pelepasan tidak dapat berlaku surut artinya tetap harus dilaksanakan,” bener Yulhaidir.

Kendati demikian, ia berpesan agar masyarakat jangan berprilaku anarkis, dan jangan melakukan tindakan-tindakan di luar kendali serta harus tetap tertib, aman damai dan jangan melakukan pengrusakan.

“Jaga kekompakan dan solidaritas dengan TNI dan Polri, jangan ada selisih paham karena mereka sudah membantu kita dari awal. Sejak rapat mereka sudah membantu dengan adanya tanda tangan di Berita acara kesepakatan bersama instansi lainnya, baik kejaksaan dan BPN,” pungkas Yulhaidir. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *