Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Bupati Yulhaidir Sharing Model Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi

Maharati News – Sampit, Bupati Seruyan Yulhaidir mengikuti Kegiatan Sharing Model Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat, bertempat Ballroom Aquarius Hotel, Selasa (20/9/22).

Kegiatan sharing ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Surat Thani beserta jajaran dan perwakilan dari kelompok tani kelapa sawit di Surat Thani, Thailand.

Tujuannya adalah untuk melakukan studi model penerapan sertifikasi kelapa sawit berbasis yurisdiksi di Kalimantan Tengah, yaitu di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.

Dalam sambutanya Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, Kabupaten Seruyan merupakan salah satu kabupaten/kota yang memiliki kebun kelapa sawit yang luas di Provinsi Kalteng dengan total luas mencapai 30.528 hektar.

Seruyan memiliki areal perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 8 dari 10 kecamatan yang ada.

Kontribusi ekonomi sawit untuk kabupaten Seruyan sangat signifikan, terutama bagi petani dan efek domino bagi ekonomi lokal.

“Alasan itu pula yang meyakinkan Pemerintah Kabupaten Seruyan bahwa tidak ada cara lain untuk memastikan produksi komoditas berjalan baik, selain melalui pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan,” ucap Yulhaidir.

Diharapkan, pendekatan kewilayahan/yurisdiksi, Seruyan ingin membawa target keberlanjutan sebagai milik dari semua pihak dengan dipimpin oleh Pemerintah Daerah sebagai pengarah, sekaligus otoritas yang memfasilitasi tercapainya target bersama dengan dukungan kebijakan.

Melalui pendekatan ini juga, pemerintah daerah menjamin seluruh produser di wilayah yurisdiksi Seruyan, untuk melaksanakan praktik perkebunan sesuai dengan prinsip dan kriteria berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, Bupati Yulhaidir juga menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh, baik berupa peraturan maupun surat keputusan serta kendala yang dihadapi, seperti capaian lain yang telah diperoleh sebagai bagian dari tahap menuju sertifikasi yurisdiksi.

“Diantaranya adalah pendampingan sertifikasi RSPO petani swadaya, pembentukan ICS Tunggal Kabupaten, serta adanya rencana kerja yang akan dilakukan untuk mencapai tahap demi tahap sertifikasi yurisdiksi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *