Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Cabuli Tiga Anak Sekolah Dasar, Pelaku KM Nginap Di Polres Sukamara

Suasana konferensi pers kasus pencabulan kepada 3 orang anak SD oleh KM (26).

Maharati News – Sukamara, Tiga orang korban anak Sekolah Dasar (SD) menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Pelaku KM (26) sejak Juli sampai Agustus 2022.

Dalam konferensi Press Kapolres Sukamara Polda Kalteng AKBP Dewa Made Palguna menerangkan, selain tiga korban yang melapor, masih ada sekitar tiga orang anak sekolah dasar yang menjadi korban dari KM.

Pencabulan dilakukan tujuh kali, tetapi yang berhasil empat kali yang ketiganya gagal, dengan modus berteman diiming-imingi sejumlah uang.

Cara pencabulan pelaku mengajak korban melakukan gerakan membungkuk naik turun, dan pelaku posisinya dibelakang dengan mencium bagian pantat korban. Gerakan itu berulang ulang dilakukan dengan adanya kode atau hitungan dari pelaku.

“Kami mendapatkan laporan kasus pencabulan anak dibawah umur dari keluarga korban. Kepolisian merespon dengan cepat laporan ini, dan berhasil mengamankan pelaku KM, serta mengamankan barang buktinya,” ucap AKBP Dewa Made Palguna.

Untuk diketahui pelaku KM saat ini sudah diamankan amankan di Polres Sukamara sejak hari Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 23.00 Wib di Warung Kopi seberang Kantor Damkar Sukamara Jalan Tjilik Riwut Kel. Mendawai Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalteng.

Kepada pelaku KM dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam penanganannya, Polres Sukamara telah berkoordinasi dengan para ahli diantaranya pemerhati perempuan, Kajari, Bapas dan instansi terkait.

Pelaku SK akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas AKBP Dewa Made Palguna.

Kapolres Sukamara menghimbau, apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan. Jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan, apalagi kejahatan terhadap anak di bawah umur seperti pencabulan, kami siap menjaga dan melindungi pelapor, korban dan saksi.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna,S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Budi Nugroho,S.H, Kabag Ops Kompol I Gde Suastika dan Kanit PPA Aipda Edward JR Manulang serta menghadirkan pelaku pencabulan yaitu SKD (53Thn) dan barang bukti tindakan pencabulan.

Konferensi pers dilaksanakan pada Senin (12/9/2022), di Polres Sukamara Kota Sukamara sekitar pukul 13.25 WIB. (Yo/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *