Kotawaringin Timur | Demi menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, serta mewujudkan lingkungan bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar), pihak Lapas kembali melakukan razia di blok hunian warga binaan pada Sabtu, (05/10/24).
Razia ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Plh. Ka.KPLP) Mathali, didampingi Kasubsi Peltatib Eko Prasetyo Utomo beserta staf dan anggota pengamanan lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang beredar di dalam lapas.
Pada pelaksanaan razia, petugas terlebih dahulu melakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan sebelum memeriksa kamar-kamar mereka.
Dari hasil razia, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya dua unit handphone, satu stop kontak/kabel rakitan, dua charger, satu senjata tajam rakitan, dan sebuah gunting. Semua barang tersebut kemudian disita untuk diamankan dan nantinya akan dimusnahkan.
Mathali, selaku Plh. Ka KPLP Lapas Sampit, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan lapas dari barang-barang terlarang.
“Komitmen kami jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Sampit. Dengan terlaksananya kegiatan ini, terciptalah lingkungan yang aman dan kondusif. Warga binaan dapat menjalani masa hukumannya dengan baik serta situasi di dalam Lapas selalu aman terkendali,” tegasnya.
Kalapas Sampit, Meldy Putera, juga memberikan apresiasinya terhadap kinerja petugas pengamanan yang rutin melakukan razia.
“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pengamanan yang selalu sigap dalam mencegah gangguan keamanan di Lapas Sampit. Dengan razia rutin seperti ini, saya harap kita terus kompak menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sehingga Lapas Sampit bisa menjadi tempat yang kondusif bagi rehabilitasi warga binaan,” ungkap Meldy.
Razia tersebut berjalan dengan aman dan lancar, dan hasil kegiatan ini akan dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. (mnc-perdi)