Palangka Raya | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan. Rakor ini dilaksanakan pada Senin (26/8/24) di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Badan Pendapatan Daerah, Bappedalitbang, Biro Ekonomi, Kantor Wilayah ATR/BPN, serta Inspektur Tambang. Selain itu, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah turut hadir sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Vent Christway menekankan pentingnya Raperda ini sebagai upaya untuk membentuk tata kelola pertambangan yang baik. “Melalui Raperda ini, diharapkan dapat tercipta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berwawasan lingkungan, serta mendukung ekonomi berkelanjutan yang mampu memberikan nilai tambah dan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Rakor ini juga menjadi langkah strategis dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan (MBLB). Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang kini dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi sektor pertambangan.
Hasil dari rapat koordinasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan harmonisasi Raperda ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selanjutnya, Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah. (mnc-perdi).