Palangka Raya | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Coaching Clinic mengenai Registrasi MODI Self Service untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (5/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI serta para pemegang IUP dan SIPB. Acara ini dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway.
Dalam sambutannya, Vent Christway menekankan pentingnya kepatuhan badan usaha pertambangan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap, melalui Coaching Clinic ini, perusahaan tambang di Kalimantan Tengah dapat lebih tertib dalam memenuhi persyaratan legalitas.
“Dengan adanya kegiatan Coaching Clinic ini, diharapkan dapat memajukan pembangunan di Kalimantan Tengah dan terwujudnya Kalteng yang makin BERKAH,” ungkap Vent Christway.
MODI (Minerba One Data Indonesia) adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengelola data perusahaan mineral dan batubara di Indonesia. Data yang dikelola dalam MODI meliputi informasi perusahaan tambang, data perizinan, dan investasi.
Vent Christway menambahkan bahwa setiap badan usaha yang memiliki IUP atau SIPB wajib terdaftar di MODI. Selain itu, pencatatan penambahan pemegang saham, direksi, dan komisaris juga harus dilakukan melalui aplikasi ini. Saat ini, MODI diharapkan diisi secara mandiri (self service) oleh setiap pelaku usaha pertambangan.
Dengan pelaksanaan Coaching Clinic ini, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah berharap dapat mendorong pembangunan sektor pertambangan yang lebih tertib dan teratur, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan badan usaha pertambangan. (mnc-perdi).