Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Dinas ESDM Kalteng Laksanakan Rapat Rencana Implementasi BLUD

Palangka Raya | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Dinas tentang Rencana Implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPT Pelayanan dan Pengujian Teknis Dinas ESDM Privinsi Kalteng.

Rapat itu dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Selasa (39/1/24).

Dalam rapat itu dihadiri oleh seluruh kepala bidang serta UPT, dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway, ST., M.Si.

Vent mengataka, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BAB III) Pasal 29 Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan daerah yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan yang meliputi Substantif, Teknis dan Administratif.

Dalam arahannya Vent menyampaikan, bahwa perlu membuat rencana kerja yang terkait dengan persyaratan, perlu dikaji rencana bisnis seperti study kelayakan dan keuangan. BLUD ini apakah keberadaannya bisa dimasukkan dalam Penerimaan Daerah.

“Saya kira ini penting dan harus dilakukan sebaik mungkin, karena harapan kita BLUD ini bisa menjadi tambahan dalam penerimaan Daerah,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Penulis: Perdi Kastolani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *