Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

Dinsos Kalteng Ikrar Netralitas Pegawai ASN Pada Pemilu 2024

Maharati News- Palangka Raya, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Terkait itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Eddy Karusman, S.T., M.T., bersama Pejabat Administrator Lingkungan Dinsos Provinsi Kalteng, melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 bertempat di ruang rapat Dinas Sosial, Kamis (21/9/23).

Kegiatan ikrar netralitas ASN ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah nomor 800/254/IV.1/BKD untuk menidak lanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

“Saya berpesan kepada Pejabat Administrator Lingkungan Dinas Sosial Provinsi Kalteng agar dapat menjaga netralitasnya saat pemilu 2024 nanti, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *