Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Sajikan Berita Sebenar Peristiwa
Indeks

DPM PTSP Kalteng Tolak Puluhan Wartawan yang Tidak Dikoordinir Dinas Kominfo

Palangka Raya | Puluhan awak media yang mendapat informasi kegiatan Pembukaan Sosialisasi dan Pelatihan Investasu Regional (PIR) dan Rapat Akhir Penyediaan Peta Potensi ternyata tidak diperbolehkan masuk oleh panitia.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh DPM PTSP Provinsi Kalteng itu berlangsung di Hotel Aquarius, Rabu (7/8/24) pagi.

Puluhan awak media yang dilarang itupun merasa kecewa dengan pihak DPM PTSP, yang enggan memberikan ruang untuk meliput kegiatan.

Media ini pun kemudian mencoba kordinasi dan konfirmasi terkait pelarangan liputan kepada puluhan awak media ini, kepada Nanik dari DPM PTSP yang juga sebagai panitia kegiatan.

“Untuk liputan kegiatan ini kami dari dinas kominfo. Jadi kami tidak lagi menerima wartawan selain yang dikoordinir oleh dinas Kominfo,” kata Nanik, Rabu (7/8/24) sekitar pukulpukul 09.38 WIB.

Apakah wartawan yang tidak menerima undangan dari Dinas Kominfo tidak diperbolehkan meliput kegiatan, Nanik menyatakan mungkin begitu.

” Kami taunya dengan Kominfo, diluar yang dihubungi Kominfo kami tidak menerima,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jika dikaitkan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, tentunya apa yang disampaikan Nanik termasuk menghalangi tugas wartawan untuk menggali informasi.

Bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.

Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Memang Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka.

Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut.

Kemudian apakah kegiatan Kegiatan Ceremony Borneo Forum Ke-7, yang dihadiri oleh Menteri Pertanahan Agus Harimurti Yudhoyono, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, ini termasuk dalam kategori informasi ya g dikecualikan?. (mnc-perdi).

Penulis: Perdi Kastolani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *