Palangka Raya | Sebuah lahan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3, Kota Palangka Raya, kembali menjadi pusat perhatian setelah muncul klaim bersinggungan antara Radio Republik Indonesia (RRI) dan oknum masyarakat, khususnya Kel. Eterway S. Rasat.
Pemasangan spanduk oleh Kel. Eterway S. Rasat mengklaim, “Tanah Ini Milik Kel. Eterway S. Rasat dalam pendampingan pengawasan DPP FORDAYAK,” memicu reaksi dari pihak RRI Palangka Raya yang memasang spanduk serupa yang menyatakan, “Sepenuhnya Adalah Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia c/q Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.”
Kepala LPP RRI Palangka Raya, Dwi Korianingsih, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset negara, bukan milik individu atau kelompok tertentu. Dwi menjelaskan, RRI telah memiliki sertifikat kepemilikan sejak 1976 dan telah memenangkan berbagai gugatan hukum hingga Mahkamah Agung serta Peninjauan Kembali (PK) yang terakhir pada 14 September 2023.
“Ini adalah hak milik negara. Kami telah mengantongi sertifikat sah dan menang dalam setiap gugatan yang diajukan. Sejak putusan PK kedua, lahan ini sah milik RRI,” ujar Dwi, Rabu (21/8/24) siang.
Ia menambahkan, lahan seluas sekitar 9 hektare tersebut dikelola secara transparan dengan penyewaan yang dikelola oleh KPKNL dan seluruh hasil sewa disetor ke negara.
Terkait dengan spanduk yang dipasang oleh organisasi masyarakat, Dwi menganggapnya tidak terlalu penting selama hak RRI aman. “Kami tidak terlalu memusingkan hal tersebut. Yang penting hak kami aman dan kami berharap tidak ada gangguan terhadap pegawai kami yang sedang bertugas,” imbuhnya.
Sementara itu, Eterway S. Rasat melalui pendampingnya, Kilat Kasanang, yang juga Ketua DPP FORDAYAK Kota Palangka Raya, mengungkapkan harapan untuk membuka kembali komunikasi antara pihaknya dan RRI. Kilat menekankan pentingnya mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik-baik dan meminta RRI untuk memperlihatkan dokumen asli yang mereka miliki.
“Komunikasi harus dibuka kembali. Kami berharap ada mediasi untuk menemukan solusi terbaik, dan kami minta agar RRI menunjukkan dokumen asli terkait kepemilikan lahan tersebut,” ujar Kilat. (mnc-perdi).